#Melawan Lupa, Kasus Cukai Tembakau Belum Klar Diproses Hukum#

SIDRAP — Kasus yang pernah santer ditangani aparat Hukum terkait dugaan penyalagunaan wewenang oknum-oknum pejabat pada tahun 2014 lalu, kini hilang tak berbekas, padahal penanganannya pernah diproses di Polres Sidrap dan Kejaksaan Negeri setempat.

Padahal, waktu itu Unit Khusus Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap bekerja keras mengungkap kasus Penggelepan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Bahkan, sudah membuahkan hasil, karena sebuah mobil operasional digelapkan oleh oknum pejabat telah ditemukan.

Polisi bekerja kala itu, tidak membutuhkan waktu lama mengungkap penggelapan mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran 2014 silam ini.

Pengungkapan oleh unit yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir,SH didampingi Dan Unit AIPDA Halim, SSos sukses mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil dinas milik pemkab Sidrap yang anggarannya bersumber dari Pajak Cukai Tembakau tahun 2014 ini.

Bukan cuma itu, polisi Sidrap juga berhasil menyita mobil dinas jenis Double Cabin merk Toyota serta membekuk terduga pelakunya Pria yang diciduk atas dugaan keterlibatannya dalam kasus itu adalah lelaki berinisial J (41).

Pria berinisial J ini dibekuk oada malam hari, tepatnya Minggu 30 Desember 2018 silam sekitar jam 21.30 Wita bertempat di Apartemen Vida veiw Jl. Topaz raya Kelurahan Masalle Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Adapun operasi penangkapan itu dipimpin Kepala Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap AIPTU Abdul Halim dan menjabat Kasat Reskrim Polres Sidrap waktu itu adalah AKP Jufri Natsir.

Pengungkapan kasus itu melibatkan Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel dengan memback up operasi penangkapan kasus yang dilaporkan H Rusdi Masse tersebut.

Dalam, kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/611/XI/2018/SPKT/SSL/Sidrap, tgl 09 November 2018 tentang tindak pidana penggelapan. Pelapornya adalah H. Rusdi Masse.

Adapun kronologis kejadiannya, bahwa pada bulan Februari 2018, pelapor meminjamkan kepada pelaku 1 (satu) unit mobil dinas untuk digunakan sebagai transportasi dalam kegiatan Kejurnas Reli dan Sprint Rally 2018 yang diadakan oleh Pemkab Sidrap.

Namun setelah kegiatan tersebut selesai, mobil dinas itu tidak dikembalikan dan diduga mobil tersebut digadaikan kepada orang lain.
Kasus itupun dklaim murni kriminalitas.

Jika dipelajari dan ditelisik kasus ini memenuhi unsur penggelapan karena kejadian tahun 2014 itu, pelaku tidak punya niat untuk mengembalikan mobdis tersebut.

Kasus inipun sampai di pihak Kejaksaan Negeri Sidrap dan telah menahan seorang oknum pejabat Pemkab Sidrap yang aktif masa tahun 2014 itu. (*)

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :

1. Satu unit mobil Toyota Hilux 2.5E Nomor Polisi DP 8055 C.
2. Nomor Rangka : MRUPR22G61077674,
3. Nosin : 2K-5345357
4. Pemilik an. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Sidrap.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan