PUSPOMAD Tetapkan Para Tersangka Insiden Pembakaran Polsek Ciracas

Mediapatriot.co.id – Jakarta, 3 September 2020. Sebanyak 51 oknum anggota TNI Angkatan Darat dari 19 satuan telah diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.
Dari 51 orang tersebut ditetapkan 29 tersangka insiden perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan saat ini 29 orang tersebut telah ditahan.

Dodik mengatakan penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, kata Dodik, juga telah dilakukan pendalaman terhadap 21 personel.

Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.

“Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua,” kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada empat motif perbuatan para tersangka.

Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.

Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

“Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka,” kata Dodik.

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

“Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yogaswara.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan