Jeneponto , Sidang kasus perdata PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp ( Kamis,10 September 2020 ).
Sidang kali ini adalah sidang kelima dengan agenda Replik yang di hadiri oleh kuasa hukum masing masing penggugat dan tergugat dan dihadiri oleh Kawali selaku prinsipal.
Kawali selaku penggugat yakin Kuasa Hukumnya dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates memenangkan perkara ini , pasalnya pihaknya di dukung dengan bukti yang kuat mulai dari Pemerintah Desa Punagayya,Kecamatan Bangkala , Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bukti bukti tersebut berupa adminsitrasi dan bukti fisik sehingga tidak ada alasan PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto tidak menyelesaikan rekomendasi pembayaran ganti rugi tersebut.
Tidak adanya niat baik dari PT.PLN ( Persero ) Punagayya Jeneponto maka proses hukum kami tempuh dengan menggugat di Pengadilan Negeri Jeneponto, tutup Kawali (*).