Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait kerja sama penertiban dan pemulihan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kemensetneg senilai Rp571,5 triliun. Rapat koordinasi berlangsung di Gedung KPK, kemarin, Selasa, 15 September 2020.
“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi
Pengelolaan aset negara di tiga lokasi tersebut diduga bermasalah, sehingga KPK bersama Kemensetneg melakukan koordinasi untuk menjalankan penertiban dan pemulihan aset negara yang seharusnya dikelola dengan baik. Ketiga lokasi tersebut memiliki nilai aset yang sangat besar, dan jika pengelolaannya tidak teratur, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
GBK, sebagai salah satu aset megah milik negara, seringkali menjadi tempat untuk berbagai event berskala besar, namun pengelolaannya pun menjadi perhatian khusus. Begitu pula dengan Kemayoran, yang menjadi lokasi untuk berbagai pameran dan acara internasional, dan TMII yang menjadi ikon pariwisata Indonesia. Potensi pendapatan dari ketiga lokasi ini sangat besar, sehingga penertiban dan pemulihan aset negara di lokasi tersebut menjadi prioritas.
Ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di bidang pengelolaan aset negara. KPK akan terus memantau dan bekerjasama dengan Kemensetneg untuk memastikan aset negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Artikel ini merupakan wujud komitmen KPK dan Kemensetneg dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan aset negara. Ke depannya, diharapkan tindakan-tindakan preventif seperti ini akan semakin ditingkatkan untuk mencegah kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak sesuai aturan.(Team Red)