Berita MPI: "Operasi Yustisi di Wilayah Kodim 0505/JT yang digelorakan Koramil 01/ Jatinegara bersama Unsur Muspika dan unsur-unsur yang lainnya" (MPI)

Jakarta Timur – Upaya – upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus digelorakan pada kegiatan operasi Yustisi PSBB diperketat wilayah DKI Jakarta, dengan sasaran fasilitas perkantoran, Restoran, Cafe dan pusat perdagangan PD. Pasar Jaya yang menjadi tempat lokasi berkembangnya penyebaran virus.

Menindaklanjuti hal tersebut Tiga pilar Muspika Kecamatan Jatinegara menggelar Apel kesiapan Operasi Yustisi tingkat Kecamatan bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, Kamis (17/09/2020).

Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi bersama Camat ( Endang Sopiyan ), Waka Polsek, Wakil Camat ( Ibu Endang Kartika ) dan Kasatpol PP ( Bpk Sadikin ) pada Apel kesiapan tersebut mengatakan, kegiatan PSBB yang diperketat ini dilakukan untuk memantau apakah protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang dijalankan di lingkungan perkantoran di sekitar Apartemen Bassura, PD. Pasar Jaya khususnya Mall dan pasar tradisional, pada kegiatan. Giat ini dilakukan scr tegas namun persuasif serta humanis dlm rangka memberikan pemahaman kpd seluruh masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan utk memutus mata rantai penularan covit-19 yg makin meningkat. Kegiatan ini jg dilaksanakan semata-mata untuk melindungi warga masyarakat supaya kita terhindar dari Penularan covid-19.

“Lanjut Danramil, Tujuan Operasi Yustisi yg dilaksanakan oleh Tiga pilar Muspika Jatinegara ini, dgn harapan dapat di pahami dan dapat mendisiplinkan diri bagi seluruh masyarakat. Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020, agar dapat mencegah penularan Covid 19 dalam menuju Masyarakat sehat aman dan Produktif.

Mayor Czi Jarmadi yang mengikuti kegiatan operasi yustisi tersebut menjelaskan, ada 4 (empat) kegiatan yang dilaksanakan hari ini, diantaranya pengecekan Kantor-kantor yang ada diwilayah maupun di Apartemen, Operasi OK PREND (tertib masker), Pengecekan PD. Pasar Jaya dan Restoran, rumah makan yang hanya boleh membeli dan dibawa pulang, semua tempat tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan bagi Pedagang maupun pengunjung sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19.

“Koramil bersama tiga pilar Muspika Jatinegara sudah melaksanakan mulai dari tahap awal aturan Protkes yang sudah diterapkan, mulai dari cek suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, pemakaian masker yang benar dan menjaga jarak aman satu sampai dua meter antara pengunjung dan penjual, dan juga pembatasan pekerja kantor yang masuk kerja serta pengunjung PD. Pasar Jaya yang datang agar tidak terjadi kerumunan warga, tegas Danramil 01
/Jatinegara.

@pendim jt.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan