Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Tiga Pilar Jakarta Selatan kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan di wilayah Jakarta Selatan tepatnya di Jl. Raya Margasatwa Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jak-Sel .Kamis (17/09/2020).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Penerapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasdim 0504 /JS Letkol inf Dr Fatkhul Zuhdi S.ag M.pdi, Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq.S.H.SIK, Kasatpol PP walikota Jaksel Ujang Harmawan, Danramil 03/Pasar Minggu Mayor Arm Nawang, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effi M Zulkifli, S.H,M.H, Wakasat Reskrim Jaksel Kompol. Tely, Sekcam Pasar Minggu Ibu. Rizky Noviana, Wakapolsek Pasar Minggu Akp Nurma Dewi.
Pada saat ditemui dilokasi Kasdim 0504/JS Letkol inf Dr Fatkhul Zuhdi S.ag M.pdi, menyampaikan bahwa kegitan operasi ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19
“Operasi ini guna menyadarkan warga masyrakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus covid-19”,Ujar Dr Fatkhul
“Pada operasi ini tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis, disini kita juga mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang 4M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan”,Kata Kasdim 0504/JS Letkol inf Dr Fatkhul Zuhdi S.ag M.pdi.
Sementara itu Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq.S.H.SIK di kesempatan yang sama menyampaiakan Operasi Yustisi ini mengacu pada intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan”. tegasnya.
Pada kesempatan itu Kasatpol PP walikota Jaksel Ujang Harmawan menambakan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan sesuai aturan PSBB.
” Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan akan diberikan tindakan,” ungkap Ujang Harmawan.