Mediapatriot.co.id – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang diadakan pada tanggal 9 Desember 2020 di beberapa wilayah Indonesia menjadi pro kontra diantara Lembaga dan Ormas2 Masyarakat disaat Negara Indonesia masihmenangani Pandemi Covid-19 di masa krisis Musibah Pandemi Corona ini.
Dari kondisi tersebut Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) melalui prescon hari ini (18/9/2020) di markas GPI, Menteng menolak diadakan Pilkada 2020 dengan pertimbangan yang disampaikan melalui Sekjen GPI yaitu :
1. 270 daerah yang mengadakan Pilkada dimana 40 calon Kepala Darrah yang terkena Virus Covid -19
2. Penundaan Pilkada Perpu 2020 menjadi UU no. 26 dimana pasal 120 dimana dalilnya Wabah Covid-19 yang semula diadakan September 2020 menjadi tgl 9 Desember 2020
3. Virus Covid-19 adalah virus yang mematikan dimanakan Pemerintah sudah mengelontorkan dana kurang lebih 900 trilyun untuk penangan Covid-19
4. Adanya kepentingan politik dibalik itu dari Partai Besar untuk memenangkan seorang kepala Daerah yang tidak mementingkan kepentingan rakyat Indonesia dalam situasi Covid-19 ini.
GPI sudah berkoordinasin dgn DPR meminta Perpu penundaan Pilkada 2020 kepada Presiden dikarenakan ada nya klaster baru untuk penambahan korban Covid-19.
Belajar dari Pemilu Pilpres dan Pileg 2019, dimana tidak ada nya wabah Musibah Covid-19 aja sudah memakan korban sampai 700 org, apalagi Musibah Covid-19 di Pilkada 2020 ini.
Judical review UUD nomor 6 tahun 2020 mengenai pemilihan pilkada yang menjadi perpu no.2 tahun 2020 terkait masalah Dana Pilkada dan lainnya bahwa GPI menyurati je Kemendagri dan KPU untuk supaya ada nya penunda pilkads demi menyelamatkan rakyat dari Covid-19.
GPI mengapresiasi DKI Jakarta dalam menetapkan program PSBB total walaupun tidak menjadi masuk daerah pemilihan.
Dan GPI juga mengakpresiasikan mundurrnya Muktamar Muhamadiyah dan GPI diundur.