BANGGAI, SULAWESI TENGAH, MPI_Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M. memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) tentang penegakan hukum protokol kesehatan di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, Jumat (18/09).
Rapat yang digelar di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Keluraha Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, ini turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bawaslu dan Staf, KPU dan staf, Kasat POL-PP, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum bersama staf, Kabag Prokopim bersama staf, serta seluruh unsur yang terkait.
Pada kesempatan ini, Herwin menegaskan bahwa perkembangan Covid-19 di Kabupaten Banggai sampai saat ini masih terdapat 3 orang yang positif Covid 19.
“Saat ini di Kabupaten Banggai tercatat masih terdapat 3 orang yang positif Covid-19. Untuk itu, kita harus lebih waspada terhadap penularan covid-19 tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Banggai sesuai dasar hukum yang berlaku.
Yakni, Intruksi Presiden RI nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dan surat Mendagri RI nomor 444/5113/SJ tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor penegakan hukum protokoler kesehatan di daerah.
Serta Peraturan Bupati Banggai nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami berharap dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang kita melakukan kesepakatan dan komitmen sesuai yang diharapkan pemerintah Pusat dalam mencegah penularan Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, pada rakor ini sedikitnya ada empat kesimpulan dari permasalahan dan tantangan kesehatan pada pilkada serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 yang dihasilkan.
Yaitu, (1), meminta peran Pemerintah Daerah (Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai dan Kecamatan) serta aparat keamanan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
(2) Meminta pihak KPU dan BAWASLU serta GAKUMDU Kabupaten untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pengarahan massa pasangan calon dan tim pemenang yg melanggar protokoler kesehatan covid-19.
(3) Meminta KPUD Banggai untuk segera membuat penandatanganan fakta integritas patuh protokol kesehatan covid-19 kepada semua bakal pasangan Calon Kepala Daerah yang ikut pilkada serentak 2020.
Dan (4) melaksanakan sosialisasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Banggai nomor 33 tahun 2020 oleh masing-masing pihak, yakni Tim Satgas Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan, serta pihak KPU dan BAWASLU Kabupaten.(dewi)