Operasi Yustisi TIBMASK, Perkantoran dan Rumah Makan bersama Koramil dan Muspika Matraman

Jakarta Timur – Dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, tentang perubahan Pergub 33 Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pemda DKI Jakarta.

Meningkatkannya angka penularan Covid 19, maka dikeluarkan Kep Gub Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang di perketat.

Dan juga Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dengan dasar tersebut Koramil 02/Matraman dibantu pasukan bawah kendali operasi Yonif mekanis 201/Jaya Yudha bersama Muspika Kecamatan Matraman menerapkan Patroli Operasi Yustisi bertempat di (6) enam wilayah Kelurahan jajaran Kecamatan Matraman sebagai tindak lanjut dan upaya-upaya antisipasi dan pencegahan penularan Covid 19 diwilayah Matraman, Selasa (22/09/2020).

Danramil 02/Matraman Mayor Inf Ahmad Yuono pada Giat apel Yustisi mengatakan, kami dari Koramil dan pasukan BKO siap membantu dan membackup semua kegiatan Satuan tugas Covid 19, baik Giat PSBB yang yang diperketat, PDMPK, Edukasi serta Himbauan kepada warga masyarakat, hal ini dilakukan agar kita semua dan warga tetap aman.

Kali ini Babinsa bersama Muspika Giat patroli OPS Tibmask dengan Lokasi Pasar Pal Meriam Jl. Pal Meriam, Pasar. Obat Pramuka Jl. Pramuka Raya, Pasar Tradisional Jangkrik Jl. Pisangan Baru Utara, Perkantoran dan Tempat Usaha Makan dan Minum dengan hasil 7 orang pelanggar di data dan
di kenakan Sangsi Sosial menyapu fasilitas umum karena tidak mengenakan masker.

Patroli Yustisi dihadiri oleh Wakil Camat, Kapolsek, Satpol PP, PJLP Pol PP, Dishub Kecamatan Matraman,
TNI – POLRI, pasukan BKO Yonif 201, Unsur PD Pasar Jaya dan Aset Perlengkapan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur.

02/Mtr@pendim jt.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan