Indramayu, MPI.co.id
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu ,JawaBarat kembai ditunda karena Plt Bupati tidak hadir (absen) Agenda rapat untuk mendengar dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019.tetapi kembali ditunda. Pasalnya Plt Bupati Indramayu absen pada agenda yang digelar di ruang sidang utama DPRD Indramayu pada Senin (4/8).
Sebelumnya Sidang Paripurna juga sempat dilaksanakan pada Senin (27/07/2020) lalu. Namun setelah sempat ditunda selama enam jam, Plt Bupati Indramayu, taufik Hidayat, belum bisa menghadiri sidang tersebut. Akhirnya pimpinan sidang pun sepakat untuk menunda agenda ini hingga ada pembahasan selanjutnya.
Menurut Wakil Pimpinan DPRD, Sirojudin, sidang ini kembali diundur karena berpedoman pada Pasal 102 Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada aturan tersebut mewajibkan terpenuhinya kuorum pada rapat paripurna sebesar ¾ dari jumlah anggota DPRD.
“Seharusnya untuk mencapai kuorum harus ada 34 anggota. Sementara tadi hanya dihadiri oleh 20 orang,” ungkap Sirojudin kepada SINAR PAGI.
Menurutnya, meskipun sudah ada keterwakilan dari setiap fraksi, tetapi sidang tersebut tetap tidak memenuhi kuorum. Padahal untuk agenda kali ini sudah terjadi penundaan beberapa kali. Sejak pekan kemarin mengalami deadlock, seharusnya kali ini bisa kuorum. Tetapi tampaknya harapan orang nomor satu di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu itu tidak menemui kenyataan.
“Kemungkinan akan dilaksanakan kembali pada hari Jum’at mendatang. Namun sebelumnya akan kita adakan rapat dulu dengan seluruh unsur pimpinan fraksi DPRD,” kata Sirojudin.
Sedianya sidang paripurna yang kembali gagal terlaksana ini akan membahas tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Indramayu tahun 2019 oleh eksekutif. Dan secara khusus pula akan membahas tentang temuan-temuan BPK terhadap BUMD yang ada di Indramayu.
Selain itu, adanya kasus yang sedang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu juga bakal menjadi sederet pertanyaan yang akan diajukan oleh legislatis. Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan tujuh objek yang ada di Indramayu.(Deswin N)
Sebagaimana diketahui, penyelidikan tentang dugaan korupsi di tujuh objek wisata ini sudah dimulai sejak beberapa pekan kemarin. Dan pekan lalu, Kejari Indramayu sudah memanggil mantan Bupati Indramayu, Anna Sopanah, untuk dimintai klarifikasi.