BANGGAI, SULAWESI TEMGAH, MPI_Bakal calon keplaa daerah (Bakonkada), Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), menyatakan menghormati apa yang telah menjadi keputusan yang dikeluarkan oleh KPUD Banggai yakni dengan menyatakan Pasangan winstar tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun hal tersebut bukan berarti akhir dari segalanya karena pihak Winstar direncanakan akan melakukan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara (PTUN) di Palu.
Hal ini diungkapkan balonkada Herwin Yatim, Rabu (23/09), saat menggelar konferensi pers di Posko Pemenangan Winstar yang juga kantor DPC PDIP Banggai, Jalan Mandapar, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Herwin menegaskan pendaftaran gugatan ke PTUN ini bertujuan agar pihak PTUN menganulir atau membatalkan putusan KPUD Banggai dan Winstar kembali bisa bertarung pada konstelasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Diketahui berdasarkan Keputusan KPUD Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020, menetapkan Bakal Pasangan Calon Petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Winstar) dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPUD Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
Kepada awak media ini, Divisi Hukum KPUD Banggai, Supriyadi Lawani, mengatakan bahwa terkait dengan keputusan tersebut, tim Winstar sudah mendatangi kantor KPU untuk meminta salinan SK tentang TMS.(Ramly/dewi)