RUU Cipta Kerja sebagai Solusi Ketenagakerjaan dan Bangkitkan UMKM

Meningkatnya angka pengangguran menjadi permasalahan yang cukup pelik dihadapi oleh pemerintah. Penyebab pengangguran juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain minimnya lapangan pekerjaan dan kondisi perusahaan yang mengurangi para pegawainya. Untuk itu, diperlukan suatu kebijakan dan regulasi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan melindungi kepentingan para pekerja, yakni dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun, pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih mendapat pertentangan dari kalangan masyarakat. Hal ini yang mendorong elemen pemuda, DPP Poknas untuk menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk Webinar bertema “Solusi Ketenagakerjaan melalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja” pada Rabu, 23 September 2020 di Sekretariat DPP Poknas. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR RI, Dr. H. Syamsurizal,SE.,MM sebagai narasumber.

“RUU Omnibus Cipta Kerja bisa menjadi alat pendorong bagi investasi di tingkat lokal, nasional dan global di tengah pandemi Covid-19. Arah kebijakan umum investasi di Indonesia melalui pasar modal diterapkan melalui penciptan lapangan pekerjan yang pada akhirnya akan mensejahterakan masyarakat ndonesia. Maka, diperlukan langkah untuk memacu pertumbuhan investasi,” ujar Dr. H. Syamsurizal,SE.,MM.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah langkah awal reformasi ekonomi yang perlu diikuti oleh segenap komponen bangsa. Terkait dengan reformasi ekonomi dapat mengambil contoh kejadi di masa lalu dimana perusahaan elektronik Sony yang membangun pabrik di Batam setelah beberapa tahun pindah ke Malaysia.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan