Jakarta Timur -Patroli penegakan penegakan hukum PDMPK dan Ops Yustisi Pencegahan Covid 19 di Wilayah Matraman oleh TNI-polri bertempat di Pasar burung pramuka, Kamis (24/09/2020).
Satuan tugas Covid-19 di pimpin Kapolsek Matraman
Kompol Tedjo Asmoro SH,MS.i bersama Wakil Camat Matraman,
Babinsa Sertu Agus, Serda Thori, Kel.Palmeriam, Kepala Pasar Pramuka dan Kasatpol PP Matraman pada Giat Patroli Yustisi.
Dengan Pergub No.79 dan 88 Tahun 2020 sebagai dasar tentang penerapan disiplin dan penegakkan Hukum protokol kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk menuju Masyarakat aman, sehat dan Produktif.
59 orang satuan tugas Covid gabungan dalam pelaksanaan Ops Yustisi tetap humanis dan tegas dalam memberikan Himbauan 3M serta edukasinya kepada warga dengan 3M dan
Menjaga jarak aman minimal 1 meter serta menghindari kerumunan warga.
Hasil yang dicapai dalam Ops Yustisi penindakan hukum PSBB diantaranya 3 Kios Burung di segel selama 3 × 24 Jam dikarenakan pedagang tidak menggunakan masker.
Dilokasi yang sama Giat TIMBMASK 3 Orang pelanggar PSBB didata dan diberikan sangsi sosial dikarenakan tidak menggunakan masker.
Serda Thori bersama Bhabinkamtibmas menegur 15 Orang warga karena menggunakan masker dengan tidak benar ( memakai masker dibawah dagu ). diberikan sangsi tindakan dengan menyapu jalan.
Oleh sebab itu, satuan tugas gabungan Covid-19 berharap, masyarakat tanpa terkecuali bersama-sama bisa memutus rantai penyebaran virus corona dengan tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun. Tujuan dari PSBB ini juga memberikan jaminan bahwa rantai penyebaran bisa diputus bersama dengan cara disiplin dan patuh akan aturan yang berlaku, tegas Kapolsek.
02/Mtr@pendim jt.