Babinsa Koramil 02/Btc Kodim 0506/Tgr terlibat dalam Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di Pos Pasar Kebon Besar Kel.Kebon Besar Kec.Batuceper Kota Tangerang. Jumat (25/09/2020).
Dalam Operasi Yustisi penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini dilakukan secara Bersama sama dengan 3 Pilar Kecamatan Batuceper.
Dalam kegiatan ini melibatkan personil habungan dari Koramil 01/ kranji 2 orang, Satpol PP 5 orang dan Dishub 1 Orang.
Dengan sasaran pelaksanaan operasi di fokuskan di bebrapa titik diantaranya Gerbang masuk Pasar Kebon Besar, Dalam pasar dan Pintu keluar pasar.
Menurut Serda Yatno mengatakan kepada media pendim bahwa masih saja di temukan warga yang belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan terutamanya tidak memakai masker, seperti di Pintu Masuk pasar tidak menggunakan masker dan di Dalam pasar.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di berikan sanksi berupa Hukuman seperti Menyanyikan lahu pancasila dan surat teguran dari kepolisian.