Kodam Jaya, Jaksel – Masa PSBB di wilayah DKI Jakarta diperpanjang, hal ini sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19. Koramil 02/Mampang Prapatan Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pancoran gencar melaksanakan operasi yustisi baik di Jalan-jalan, Pasar, Pemukiman dan Perkantoran, seperti hari ini tim gabungan melaksanakan operasi yustisi di areal perkantoran yang terletak di Gedung Smesco jalan Gatot Soebroto dan Gedung PT. Jaya Obayasi jalan Pancoran Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jaksel, Jumat (25/9/2020).
Hal ini disamapikan secara langsung oleh Danramil 02/Mampang Prapatan Mayor Arh Slamet disela-sela pelaksanaan operasi yustisi.
”Sebagai upaya menekan penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Poncoran kami Tiga Pilar setiap harinya gencar melaksanakan operasi yustisi baik di jalan-jalan, pasar, pemukiman dan perkantoran, seperti yang kita lakukan hari ini,” Kata Mayor Arh Slamet.
“Hari ini kami fokus di areal perkantoran yang terletak di Gedung Smesco jalan Gatot Soebroto dan Gedung PT. Jaya Obayasi jalan Pancoran Timur Raya,” Ungkapnya
“Selain melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan disini kami juga menghimbau pengelolah gedung untuk membatasi jumlah pegawai menimal 25% dari kapasitas ruangan dan mewajidkan karyawan dan tamu menggunakan masker walaupun di dalam ruangan”, lanjutnya.
Mayor Arh Slamet Danramil 02/Mampang Prapatan pada kesempatan itu juga menghimbau agar masyarakat selalau menerapkan protokol kesehatan (4M).
“Mari kita Bersama perangi virus covid -19, dengan selalau mematuhi protokol kesehatan Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, Menjaga Jarak dan menjauhi kerumunan” Himbau Danramil 02/Mampang Prapatan Mayor Arh Slamet.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Pergub No 88 tahun 2020, Pergub No 79 tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid19 di DKI Jakarta.