Indramayu, MPI.co.id
Surat Hak Milik (SHM) no 160 milik Ibu Nurhatî yang beralamat di Desa Jatisawit merasa dipermainkan oleh pihak Bank BJB dikarenakan SHM tidak kembali kepada dirinya dikarenakan dikembalikan kepada pihak lain.
SHM Surat Hak Milik NO.160 yang di beli dari bu Naning Hamidah, telah di jaminkan ke Bank BJB ( di pinjam ) atas pekerjaan jalan Desa Cantigi kulon dengan nilai 1.5 M atas proyek bendera CV. MUKA KARYA PERKASA ( Teguh ) sebagai penyedia jasa ya sebagai pemborong Setelah proyek selesai SHM tidak di serahkan ke saya sebagai nama di sertifikat yang asli. Justru malah di serahkan langsung ke pemborong oleh mas Yono ( pegawai. Bank BJB). Tampa ada info dan pemberitahuan ke pemilik yang sah.
Seorang oknum pegawai Bank Jabar Banten (BJB), Yn, dituding telah melakukan praktik tak wajar. Pasalnya, ia nekat menyembunyikan lembar berharga berupa Serifikat tanah milik seorang nasabah N H sebagai agunan pinjaman. Tanpa alasan jelas, Yn enggan menyerahkan serifikat padahal nasabah tersebut telah melunasi angsurannya.
Ikhwal praktik kotor oknum pegawai BJB ini bermula saat datang seorang pengusaha yang berniat melakukan pinjaman untuk keperluan pekerjaan proyek. Pengusaha yang belakangan diketahui bernama Indra Purnawirawan, Direktur CV. CikaL Mandiri, mengajukan pinjaman kepada BJB sebesar Rp. 1 milliar.
Agar pengajuan pinjamannya berjalan mulus, Indra meminta bantuan rekannya, Nurhayati, warga Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten.Indramayu. Kepada Nurhayati, Indra meminjam sertifikat tanah untuk dijadikan agunan. Tak berproses lama, pinjaman Indra dikabulkan pihak BJB sebesar Rp. 1 miliar.
Dalam perjalanannya, Indra telah memenuhi kewajiban sebagai kreditur. Pinjaman sebesar Rp. 1 miliar telah ia lunasi berikut kewajiban-kewajiban lain. Namun masalah justru muncul saat Indra dan Nurhayati berniat mengambil sertifikat yang sebelumnya diagunkan.
Kepada keduanya, Yn menyatakan bahwa serifikat milik Nurhayati telah diambil oleh orang lain atas perintah seseorang. Keruan, pernyataan Yn membuat Nurhayati murka. Ia tidak terima Yn dengan mudahnya memberikan lembar berharga penting kepada bukan pemiliknya.
“Sertifikat itu pakai nama saya, mengapa diserahkan kepada orang lain? Anda tidak punya hak apa pun untuk menguasai sertifikat milik saya karena kredit saudara Indra sudah dilunasi,” sergah Nurhayati kepada Yn saat menanyakan keberadaan sertifikat miliknya.(DESWIN N)