Tak Ingin Ada Cluster Baru Covid-19, Tiga Pilar Cimuning Patroli Rutin Pantau Jam Operasional Pelaku Usaha

Kota Bekasi, MPI
Terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19. Kali ini terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha yang ditetapkan melalui Maklumat Wali Kota Bekasi.Hampir seluruh kegiatan usaha perdagangan atau jasa kini dibatasi mulai pagi hari hingga pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 7 Oktober 2020.Adanya Maklumat Wali Kota Bekasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparatur Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, bersama unsur Tiga Pilar dari kepolisian dan TNI dengan melaksanakan patroli rutin yang dilakukan tiap malam. Sasarannya adalah para pedagang dan pelaku usaha yang masih saja melanggar aturan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Corona saat ini.”Saat ini kami bersama Tiga Pilar menggiatkan patroli keliling untuk memantau kegiatan usaha yang ada di wilayah Kelurahan Cimuning. Kami sudah mensosialisasikan adanya Maklumat Wali Kota Bekasi tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Dengan denikian kami berharap para pemilik atau pengelola usaha dapat mematuhi dan memaklumi kebijakan ini,” ungkap Lurah Cimuning Muhammad Martam, Sabtu (3/10).Dalam melaksanakan patroli rutin, Martam menegaskan pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar disiplin melindungi diri dari bahaya Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. “Ini merupakan upaya kami untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit Corona, kami tidak ingin ada cluster baru penyebaran Covid-19 di wilayah Kelurahan Cimuning,” tegasnya.Karenanya, Martam kemudian menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Cimuning agar tetap menerapkan disiplin 3M sebagai benteng diri menghindari Covid-19. “Bagaimana pun juga, mencegah lebih baik dari pada mengobati, dan dengan kita memakai masker berarti kita sudah melindungi diri kita serta orang-orang yang kita sayangi,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan