Jakarta – MPI, Terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, membuat suhu politik memanas ditengah pandemi Covid-19. Sebab, sebelum menjadi undang-undang, RUU Cipta Kerja dinilai kontroversial. Karena terdapat pasal-pasal yang memang tidak berpihak pada kepentingan buruh.
Oleh sebab itu, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( DEN KSBSI) perlu mengklarifikasi masalah yang memanas
Kantor Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan prescon di Jalan Cipinang Muara Raya Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Rabu (7/10).
Dalam konferensi pers ini, KSBSI akan menyampaikan sikap terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Berikut sikap yang akan disampaikan:
1. Bahwa usulan KSBSI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak satu pasal utuh pun yang diakomodir dalam UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan.
2. Bahwa UU Cipta Kerja-Klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Bahwa Hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain:
a. PKWT/kontrak kerja tanpa batas;
b. outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha;
c. upah dan pengupahan diturunkan;
d. besar pesangon diturunkan.
4. Bahwa beberapa ketentuan (norma) yang dirancang dalam RUU Cipta Kerja pengusaha melalui Kadin dan Apindo selaku Tim Pengusaha dalam Tim Tripartit tanggal 10-23 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk tetap eksis, tidak dihapus. Tapi justru Pemerintah dan DPR menghapus seperti Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) dengan ini menyampikan sikap tegas sebagai berikut:
1. Menolak pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.
3. DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
4. KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober , mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.
5. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan unjuk rasa di daerahnya masing-masing menuntut hal yang sama.