Sumenep,- MPI – Laka Lantas yang berujung maut, terjadi pada Warga Desa Tambaagung yang mana kejadiannya di Jalan Kabupaten Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at, 16/10/2020.
Adapun kendaraan yang terlibat dalam Laka Lantas tersebut diantaranya, Sepeda Motor Honda Supra No Pol: M 2150 TL dengan Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton No Pol : L 9553 GP dan Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton No Pol: L 9553 GP.
Sedangkan nama dari Sepeda Motor Honda Supra yaitu Sutarno, Sumenep, (Umur 55 Tahun), Laki – laki, Swasta, Alamat Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.(Meninggal Dunia).
Kemudian pembonceng Sepeda Motor Honda Supra No Pol: M 2150 TL, an. Juma’ani, Sumenep, (Umur 51 Tahun), Perempuan, Swasta, Alamat Desa Tambaagung Timur, Kecamatan yang sama,(Luka Ringan) dan Pengemudi Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton No Pol: L 9553 GP, an. Ali Murrahman, Sumenep, 24 November 1972 (umur 47 Tahun), Laki-laki, Swasta, Alamat Desa Pasongsongan Kecamatan. Pasongsongan Kabupaten, Sumenep.(Tidak Luka).
Kasubag humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengatakan bahwa bermula dari Sepeda Motor Honda Supra No Pol.: M 2150 TL dikemudikan Sutarno membonceng Juma’ani melaju dari arah barat ke timur di jalan Desa, kemudian berbelok menyebrang ke arah selatan di jalan utama,” Ungkapnya.
“Sedangkan dari arah selatan ke utara melaju Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton No Pol.: L 9553 GP dikemudikan Ali Murrahman. Diduga Sutarno selaku pengemudi Sepeda Motor Honda Supra No Pol: M 2150 TL pada saat melaju dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok menyebrang ke arah selatan di jalan utama, kurang konsentrasi terhadap arus lalu lintas,” Imbuhnya.
Lanjutnya Widiarti mengatakan bahwasanya, sehingga terjadilah tabrakan dengan Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton No Pol.: L 9553 GP yang dikemudikan Ali Muraahman yang melaju dari arah selatan ke utara tepat di badan jalan sebelah barat.
“Maka telah mengakibatkan dari kejadian tersebut pengemudi Sepeda Motor Honda Supra No Pol: M 2150 TL (Sutarno) meninggal dunia di Puskesmas Ambunten dan Pemboncengnya (Juma’ani) mengalami luka dan di rawat di Puskesmas Ambunten serta kedua kendaraan mengalami kerusakan,Ran I Rp. 1.500.000,- dan Ran II Rp. 5 00.000,” Paparnya.(Saleh).