Contoh Peraturan Perusahaan / Tata Tertib Absensi Karyawan

PT.Media Patriot Internasional

TATA TERTIB ABSENSI KARYAWAN


Berdasarkan Peraturan Perusahaan tertanggal 20 Oktober 2019 yang telah
diberlakukan, dan ketentuan sanksi-sanksi yang mengacu pada Peraturan Perusahaan
tersebut maka demi ketertiban bersama, Direksi telah menetapkan TATA TERTIB
ABSENSI KARYAWAN sebagai berikut ini :

1. Karyawan adalah semua orang dengan jabatan, kedudukan dan posisi kerja masing-
masing, baik karyawan tetap, kontrak maupun tenaga out-sourcing yang
dipekerjakan di lingkungan kerja PT.Media Patriot Internasional.
2. Karyawan masuk kerja harus sesuai dengan tugas dan jadwal yang sudah
ditentukan oleh atasan langsung di masing-masing bagian.
3. Karyawan diperkenankan untuk tidak masuk kerja yang sesuai tugas atau jadwal
yang ditentukan hanya dengan penyebab ; sakit, anggota keluarga meninggal,
anggota keluarga sakit, melangsungkan acara pernikahan, khitan anak kandung,
menjalankan ibadah dan/atau menghadiri wisuda anak kandung.
4. Untuk menguatkan penyebab tersebut pada nomor 3 di atas, karyawan wajib
membuat surat tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang menguatkan.
5. Selain dari hal yang tertera pada nomor 3 di atas, maka akan dianggap bahwa
karyawan tersebut mengambil ijin cuti, sehingga akan memengaruhi hak cuti
tahunan masing-masing karyawan.
6. Karyawan bisa melaksanakan pekerjaan lembur atau melebih waktu yang ditentukan
hanya atas seijin atasannya langsung, paling lambat 2 (dua) jam sebelum jam
kerja pada hari itu berakhir.
7. Karyawan wajib melakukan absensi di mesin finger-print yang telah disediakan
di tempat-tempat yang terdekat dengan bagian kerja masing-masing karyawan.
8. Karyawan melakukan absensi dengan tertib, tanpa berebut dan tanpa membuat
kegaduhan yang tidak perlu.
9. Apabila karyawan saat melakukan absensi mengalami kendala teknis pada
perangkat maka karyawan tersebut harus segera menghubungi personalia.
10. Bila perangkat absensi ada kendala teknis dalam pengoperasiannya, selain
karyawan yang ditunjuk, semua karyawan dilarang keras untuk merusak, berusaha
memperbaiki sendiri dan/atau mengambil tindakan yang tidak perlu hingga dapat
merugikan banyak pihak. Segera laporkan ke personalia apabila ada kendala
teknis pada mesin perangkat.
11. Karyawan harus menjaga dan merawat kebersihan dan kerapian area sekitar
perangkat absensi, dengan tidak melakukan pencoretan pada dinding, membuang
sampah sembarangan dan/atau membuang puntung rokok tidak pada tempatnya.
12. Karyawan melakukan absensi pada perangkat finger-print sesuai dengan arahan
dan petunjuk teknis yang ada.

Demikian TATA TERTIB ABSENSI ini dibuat untuk dapat ditaati bersama. Apabila
ada karyawan yang melanggar TATA TERTIB di atas maka akan diberlakukan sanksi
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.

Kota Bekasi, 1 Januari 2020

Mengetahui



Hamdanil Asykar (Direktur)





Posting Terkait

Jangan Lewatkan