Berdasarkan Peraturan Perusahaan tertanggal 20 Oktober 2019 yang telah diberlakukan, dan ketentuan sanksi-sanksi yang mengacu pada Peraturan Perusahaan tersebut maka demi ketertiban bersama, Direksi telah menetapkan TATA TERTIB ABSENSI KARYAWAN sebagai berikut ini :
1. Karyawan adalah semua orang dengan jabatan, kedudukan dan posisi kerja masing- masing, baik karyawan tetap, kontrak maupun tenaga out-sourcing yang dipekerjakan di lingkungan kerja PT.Media Patriot Internasional. 2. Karyawan masuk kerja harus sesuai dengan tugas dan jadwal yang sudah ditentukan oleh atasan langsung di masing-masing bagian. 3. Karyawan diperkenankan untuk tidak masuk kerja yang sesuai tugas atau jadwal yang ditentukan hanya dengan penyebab ; sakit, anggota keluarga meninggal, anggota keluarga sakit, melangsungkan acara pernikahan, khitan anak kandung, menjalankan ibadah dan/atau menghadiri wisuda anak kandung. 4. Untuk menguatkan penyebab tersebut pada nomor 3 di atas, karyawan wajib membuat surat tertulis dan dilengkapi dengan bukti yang menguatkan. 5. Selain dari hal yang tertera pada nomor 3 di atas, maka akan dianggap bahwa karyawan tersebut mengambil ijin cuti, sehingga akan memengaruhi hak cuti tahunan masing-masing karyawan. 6. Karyawan bisa melaksanakan pekerjaan lembur atau melebih waktu yang ditentukan hanya atas seijin atasannya langsung, paling lambat 2 (dua) jam sebelum jam kerja pada hari itu berakhir. 7. Karyawan wajib melakukan absensi di mesin finger-print yang telah disediakan di tempat-tempat yang terdekat dengan bagian kerja masing-masing karyawan. 8. Karyawan melakukan absensi dengan tertib, tanpa berebut dan tanpa membuat kegaduhan yang tidak perlu. 9. Apabila karyawan saat melakukan absensi mengalami kendala teknis pada perangkat maka karyawan tersebut harus segera menghubungi personalia. 10. Bila perangkat absensi ada kendala teknis dalam pengoperasiannya, selain karyawan yang ditunjuk, semua karyawan dilarang keras untuk merusak, berusaha memperbaiki sendiri dan/atau mengambil tindakan yang tidak perlu hingga dapat merugikan banyak pihak. Segera laporkan ke personalia apabila ada kendala teknis pada mesin perangkat. 11. Karyawan harus menjaga dan merawat kebersihan dan kerapian area sekitar perangkat absensi, dengan tidak melakukan pencoretan pada dinding, membuang sampah sembarangan dan/atau membuang puntung rokok tidak pada tempatnya. 12. Karyawan melakukan absensi pada perangkat finger-print sesuai dengan arahan dan petunjuk teknis yang ada.
Demikian TATA TERTIB ABSENSI ini dibuat untuk dapat ditaati bersama. Apabila ada karyawan yang melanggar TATA TERTIB di atas maka akan diberlakukan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan.