Sumenep,- MPI – Dengan maraknya Narkotika Jenis Sabu Timsus Polsek Kangayan Berhasil meringkus tiga pelaku pengidar sabu – sabu di rumah milik Agus Firman Dusun Beringin Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Sabtu ,17/10/2020.
Adapun nama tiga pelaku yang termasuk dalam kasus tersebut diantaranya, Ainur Rahman Sumenep/1 Februari 1990, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat KTP : Dusun Nyamplong Mundung Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kemudian Agus Firman Sumenep, 7 Maret 1994, jenis kelamin : laki2, agama : Islam, alamat Dsn Beringin DS Kaliangyar, bersama, Maesara Sumenep 18 Maret 1984, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, alamat Dusun Asem Desa Duko Kec Arjasa Kab Sumenep.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 4.20 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.26 gr, 1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.25 gr,1 (satu) plastik klip berisi sabu berat 0.35 gr, kemudian 3 (tiga) buah hp merk VIVO, XIOMO DAN ADVAN dan 1 (satu) bungkus rokok Surya 12.
Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S, mengakatakan bahwasanya berawal dari Anggota timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa Sumenep,” Ungkapnya.
“Maka dari itu setelah Mendengar informasi tersebut selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan kemudian anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika disebuah rumah yang berada di Desa Kaliangyar Kecamatan Arjasa Sumenep.
Lanjutnya Widiarti, mengatakan bahwa Melihat hal tersebut anggota timsus melakukan tindakan kepolisian dengan cara masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan rumah saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang mana telah telah diamankan di Polsek Kangayan.
“Kemudian dilakukan interogasi kepada ketiga tersangka dan hasil interogasi dari tersangka Ainur Rahman bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari tersangka PI’I dan anggota timsus langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr PI’I dan melakukan penggeledahan dirumah milik PI’I alamat Desa Pasiraman Kecamatan Arjasa akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti,” Jelasnya.
Kemudian selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan tiga pelaku tersebut dikena, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Paparnya.(Saleh)