Gugatan Dikabulkan PTUN Makassar, Paslon Winstar Sah Nomor Urut Tiga

MAKASSAR, MPI_Gugatan pasangan calon kepala daerah (Cakada) Herwin Yatim-Mustar Labolo atas putusan KPUD Banggai nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (19/10), Majelis Hakim PTUN Makassar memutuskan bahwa pasangan dengan tagline Winstar ini turut serta berkompetisi dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2020.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPUD Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan Surat keputusan KPUD Banggai tersebut batal demi hukum.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memerintahkan KPUD Banggai untuk segera mencabut SK tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad–Zainal Abidin Alihamu (HATIMU), H Amir Tamoreka–Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan WINSTAR.

Dengan adanya keputusan tersebut pasangan Winstar sah mengantongi nomor urut 3 dalam Pilkada Banggai 2020.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan