Pilkada Banggai 2020, Winstar Berpartisipasi Dengan Nomor Urut 3

BANGGAI, MPI_Senin (19/10), gugatan pasangan bakal calon kepala daerah (balonkada), Herwin Yatim-Mustar Labolo, dengan nomor perkara PT. TUN Reg. nomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tingi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Makassar. Melalui keputusan ini balonkada Winstar berubah menjadi pasangan calon kepala daerah (paslonkada).

Putusan dengan petitum ini menandakan bahwa surat keputusan KPUD Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tidak sah.

Baca Juga Berita Menarik Sebelumnya Pasangan Paslon Winstar Yang di Kabulkan PTUN Klik DISINI

Serta memerintahkan KPUD Banggai untuk mencabut putusan tersebut dan mewajibkan menerbitkan putusan baru dengan mengikut sertakan Winstar dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020.

Penasehat Hukum Winstar, Amerullah, S.H. mengungkapkan dengan dikabulkannya gugatan tersebut merupakan bukti kemenangan atas ketidak adilan dan ketidak mandirian, ketidak adilan penyelenggara atas pasangan Winstar dan sekaligus kemenangan rakyat yang merindukan kepemimpinan Winstar untuk lima tahun mendatang di Kabupaten Banggai.

Baca Juga Berita Sebelumnya … Peresmian Eko Wisata Banyu Langit Wibowo Klik DISINI

Hal ini diungkapkannya dalam siaran pers nya yang diterima redaksi media ini, Senin (19/10) sore, melalui sambungam whatsapp.

Amerullah mengatakan paslonkada Winstar sangat mengapresiasi putusan ini. Apresiasi tersebut ditunjukkan Calon Kepala Daerah (Cakada), Herwin Yatim, yang menghadiri langsung sidang putusan dengan sujud syukur.

Calon Bupati Banggai, Herwin Yatim, melakukan sujud syukur atas putusan majelis hakim PT TUN Makassar yang mengabulkan gugatan Paslonkada Winstar.

Amerullah menuturkan majelis hakim PT TUN Makassar sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, tercermin bahwa KPUD Banggai yang men TMS kan pasangan Winstar terdapat kesalahan prosedure, tidak terdapat dasar fakta yang menunjukkan bahwa pasangan Winstar dalam keputusan tersebut.

“Sepatutnya dalam putusan tersebut KPUD Banggai harus melampirkan rekomendasi Bawaslu, namun hal itu tidak dilakukan KPUD Banggai,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat cacat wewenang, pertentangan norma dalam pertimbangan KPU terkait dengan sanksi. Dimana wewenang KPU dinyatakan bahwa jika memenuhi syarat (MS) harus ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati, namun hal tidak dilakukan KPUD Banggai, malah menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tak hanya itu, putusan KPUD Banggai itu juga tidak sesuai norma sanksi yang digunakan, yaitu Pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, yakni menyaratkan harus dinyatakan calon dulu kemudian dibatalkan.

Sementara itu, berkenaan dengan Mutasi ASN yang menjadi permasalahan utama, lanjutnya, hakim berpendapat bahwa belum terjadi perpindahan hak dan kewajiban sehingga terkait dengan Mutasi ASN pada tanggal 21 April yang kemudian dibatalkan pada tanggal 23 April belum terjadi, sehingga penerapan unsur Pasal 71 ayat (2), belum dapat diterapkan dalam kasus Winstar.

“Hal ini juga telah disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kemendagri, Dr. Rezi Beni, SH MH, dalam persidangan ini,” lanjutnya.

Amerullah berharap KPUD Banggai sebagai penyelenggara patuh dan menghormati keputusan majelis hakim PT TUN Makassar dan segera mengadakan pleno mengikutsertakan pasangan Winstar dalam Pilkada Banggai 2020.

“Jangan ada upaya secara sistematis untuk menghalang-halangi hak konstitusional pasangan Winstar dalam keikutsertaannya pada Pilkada Banggai Tahun 2020. Terhadap tindakan KPUD dan Bawaslu Banggai akan dipertimbangan untuk melakukan tindakan hukum pidana DKPP yang dianggap setimpal atas ketidak adilan perlakukan terhadap pasangan Winstar,” ucapnya.

Amerullah juga menegaskan putusan tersebut berimpilkasi bahwa pasangan Winstar akan ditetapkan oleh KPUD Banggai dengan nomor urut 3 pada kontestasi Pilkada Banggai 2020.

Amerulah juga menghaturkan apresiasinya dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pendukung dan simpatisan yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan Kabupaten Banggai kedepan.

Dan juga kepada DPP PDI Perjuangan, PKS, Perindo, Partai Berkarya dan PSI serta Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDIP Sulteng yang telah memberikan dukungan penuh dalam memperjuangkan hak konstitusional Winstar.

“Kami berharap KPUD Banggai patuh terhadap putusan majelis hakim PT TUN Makassar. Winstar dipastikab mengantongi nomor urut 3 pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada Banggai 2020,” tandasnya.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan