Menangkap Peluang Bonus Demografi melalui UU Cipta Kerja

Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).

Momentum tersebut merupakan kesempatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menjadi negara maju. Dalam kaitan ini, Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GPPB) menyelenggarakan forum diskusi yang bertema “Urgensi UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk Menghadapi Bonus Demografi” pada Jumat (23/10) di Sekretariat DPP GPPB, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Panja RUU Cipta Kerja Baleg DPR RI, Ir. Lamhot Sinaga dan Ketua Dewan Pembina Pro Rakyat, Rahmat HS.

Pada kesempatan tersebut, Lamhot Sinaga mengatakan kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja memiliki manfaat luas bagi perekonomian Indonesia karena UU Cipta Kerja bisa menjadi pondasi untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Perekonomian juga akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan di masa mendatang. Hal ini merupakan keinginan Pemerintah untuk bisa membawa Indonesia menjadi negara maju.
“Pemerintah sendiri berkeinginan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang ketika Indonesia berusia 100 tahun. Apalagi, Indonesia juga memiliki bonus demografi di mana mayoritas penduduk memiliki usia produktif,” ungkap Lamhot Sinaga.
Senada, Rahmat HS menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja dirasa belum cukup untuk memaksimalkan bonus demografi Indonesia. Untuk itu, diperlukan SDM yang sesuai dengan iklim usaha dan kebutuhan industri. Hal ini yang menjadi tantangan bagi Pemerintah agar kesempatan yang disediakan oleh UU ini dapat terisi maksimal.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi publik terkait pentingnya UU Cipta Kerja untuk generasi muda yang akan mengalami masa bonus demografi. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 angka pengangguran meningkat cukup drastis.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan