BANGGAI, MPI_Bupati Banggai, Dr. Ir. H. Herwin Yatim, M.M. dan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.I. resmi cuti dari jabatannya, Senin (26/10). Masa cuti pasangan petahana ini terhitung sejak tanggal 26 Oktober sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.
Untuk itu, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, maka dengan cuti ini Herwin dan Mustar melakukan acara penyerahan inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, di rumah jabatan Bupati Banggai, jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
Sementara itu, sesuai aturan, penyerahan aset dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Banggai atas persetujuan Mendagri. Namun, hingga saat ini masih menungu persetujuan dari Mendagri karena telah diusulkan nama baru untuk disetujui.
Sembari menunggu persetujuan tersebut, Herwin dan Mustar berinisiatif untuk menyerahkan inventaris berupa rumah dan kendaraan dinas milik Pemkab Banggai ini kepada Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, H. Ramlin Hanis, M.H.
Pada kesempatan ini, Herwin berpesan kepada Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai yang akan menggantikannya untuk menjaga ritme pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Banggai dari Covid-19.
Untuk Pjs Bupati Banggai, Gubernur sulteng, Drs. H. Longky Djanggola, M.Si. menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah, M.Si. sebagai Pelaksana Tugas Harian Bupati Banggai, sebagaimana yang tertuang dalam surat Gubernur Sulteng nomor 131/581/RO.OTDA tertanggal 26 Oktober 2020.
Penyerahan inventasris ini turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Prokopim, Kabid Kominfo dan sejumlah insan pers.(dewi)