BANGGAI, MPI_Pelaksana Harian (PLH) Bupati Banggai, Ir. Abdullah Ali, M.Si. mengungkapkan adopsi tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan daerah bertujuan untuk keselarasan dengan tujuan Pemerintah pusat dalam membentuk satu Data Indonesia.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Pemda), Kamis (29/10), yang digelar di salah satu hotel di kawasan Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Salah satu faktor yang perlu yang perlu dipertimbangkan pada sistem informasi Pemda adalah adopsi TIK kedalam sistem tata kelola keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah pusat yakni menjadikan satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penggunaan aplikasi dalam sistem tata kelola keuangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Bimtek Sistem Informasi Pemda yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Kepulauan (Bangkep) menggandeng Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mendapat apresiasi hangat dari PLH Bupati Banggai.
“Pemkab Banggai mengapresiasi Pemkab Bangkep atas digelarnya bimtek ini di Kota Luwuk. Bimtek ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kualitas dan kapabilitas aparatur dalam pengelolaan dan perencanaan informasi Pemda,” tandasnya.
Perlu diketahui, Bimtek Sistem Informasi Pemda digelar dalam rangka memberikan pemahaman dan pelatihan bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKPD dan APBD, perihal tata cara dan aturan dalam penggunaan Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD), sebagaimana Amanat yang tercantum dalam Perpres 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 Bahwa penggunaan SIPD wajib dilaksanakan dalam sistem perencanaan dan penyusunan APBD Tahun 2021.
Dalam rangka percepatan implementasi SIPD, Pemerintah Pusat Melalui Kemendagri telah mengeluarkan produk hukum terbaru yang tertuang dalam Permendagri nomor 70 tahun 2019, yang sekaligus mencabut permendagri nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, yang sebelumnya belum mengatur tentang Informasi Pemda dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti.
Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan Informasi Pemerintahan Daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Bimtek Sistem Informasi Pemda ini dihadiri Bupati Bangkep, Ketua DPRD Bangkep, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri beserta rombongan, Kepala BPKAD Bangkep, Kepala Bappeda Bangkep, Kasubag Perencanaan, dan Operator/Admin OPD se-Kabupaten Bangkep.(dewi)