Kodam Jaya, Jaksel – Para Pedagang maupun Pembeli yang melakukan aktifitas di Pasar, wajib mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya adalah dengan mengikuti pengecekan suhu tubuh. Kebijakan ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan pengecekan yang dilakukan setiap hari ini, Babinsa jajaran Koramil 06/Setiabudi selaku Pengawas Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK), juga turut melakukan pengecekan suhu tubu terhadap Pedagang maupun Pembeli sebelum memasuki areal pasar dengan menggunakan Thermal Gun.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf. Jefry di Setiabudi, Jumat (30/10/2020).
“Pedagang maupun Pembeli sebelum memasuki lingkungan pasar wajib dicek suhu tubuh oleh petugas dengan menggunakan Thermal Gun sebagai salah satu langkah kita dalam menerapkan standar protokol kesehatan”, ujar Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf. Jefry, Jumat ( 30/10/2020).
“Jika ditemukan suhu tubuh di atas standar rata-rata protokol kesehatan, Pedagang maupun Pembeli dilarang memasuki areal pasar dan disarankan untuk ke puskesmas guna diperiksa kesehatannya oleh tim medis,” jelasnya.
“Selain pengecekan suhu tubuh, pihak pengelola Pasar juga menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk areal pasar, hal ini dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 di areal Pasar”, Pungkas Danramil 06/Setiabudi, Mayor Inf. Jefry.