Bekasi, 4 November 2020 – Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi wilayah Bekasi yang diadakan di Kantor Porles Metro Bekasi Kota, Rabu, 4 November 2020, dimana hadir :
1. AKBP Alfian Nurrizal. SH (Wakapolres Metro Bekasi Kota)
2. AKBP Heri Purnomo (Kasatreskim Metro Bekasi)
3. Kompol Erna (Kabag Humas Porles Metro Bekasi Kota
4. Tersangka Bayu Bani Adam (Warga Bekasi)
5. Staff Porles Metro Bekasi Kota
Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Kota Tindak Pidana Pembunuhan Dimaksud Dalam Pasal 338 KUHP
Telah terjadi pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP waktu dan tempat kejadian Pada hari: Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 16.00 WIB yang terjadi di kamar kos no.12 lt 3 di kos milik Haji JAMAL di JI Rahayu Rt.04/01 Kel Marga mulya Kec. Bekasi Utara Kola Bekasi Laporan Polisi Nomor: LP/324/K/X/2020/SPKT/Restro Bks Kota, tanggal 25 Oktober 2020.
Dengan Korban SITI SOLEHA, Perempuan, Purwakarta,06-10-1996 ,beIum kawin,pelajar/mahasiswa,Kp.Rawa gempol RT 04/02 Ds Cijati Kec. Manjis Kab. Purwakarta Jawa barat dengan pelaku BAYU BANI ADAM, Ik,Bekasi 31 Ok1ober 1990, Islam, Karyawan swasta, Al. Bekasi Kaum Rt.06/01 Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dengan barang bukti :
– 1 pisau
– Uang dalam dompet sebanyak 1.800.000,(sejuta delapan ratus ribu) 2 handphone korban
– 1 buah tas wama merah milik tersangka
kronologis kejadiannya pelaku BAYU BANI ADAL menyerahkan diri ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota dan , mengaku telah melakukan pembunuhan lemadap seorang perempuan. awalnya pelaku memesan cewek BO melalui aplikasi MiChat pada hari Minggu langgal 25 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 WIB dengan tarif yang disepakati sebesar Rp. 450.000, (empat ratus Iima puluh libu rupiah) sekali main selanjutnya pelaku dengan korban janjian dikostan korban. Setelah benemu di kostan korban dan ketika korban ganti pakaian sambil membuka dompet. dan pelaku melihat isi dompet korban dan timbul niat pelaku untuk memiliki uang korban.
Kemudian pelaku mengambil uang milik korban setelah melakukan hubungan badan dengan korban, sebanyak 1 (satu) kali. setelah pelaku dan korban selesai bersih-bersih selanjutnya pelaku mengambil pisau yang disimpan dalam (as mlik pelaku. Selanjutnya pada saat posisi korban menyender ditembok pelaku langsung membekap korban lalu didorong hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan pelaku langsung menusukan pisau ke Ieher dan perut sebelah kiri korban, namun. korban sempat melawan dengan menggigit jari pelaku dan setelah itu korban tidak bengerak lagi dan pelaku sempat mencari dompet milik korban namun tidak ditemukan Ialu pelaku mematikan lampu kamar dan mengunci kanar korban Selanjutnya pelaku pulang kerumah, dab tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
Motif pelaku pelaku ingin menguasai harta korban. Tindak lanjutnya Terhadap pelaku BAYU BANI ADAL patut dIduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Irwan)