Gugatan Terhadap Walikota Padangsidimpuan Terkait Informasi Covid 19 Dinilai Prematur Dan Tidak Relevan(Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar
sidang gugatan perdata SL terhadap Walikota Padangsidimpuan (Tergugat I), Kadis Kesehatan (Tergugat II) dan Kadis Kominfo (Tergugat III) dan Waspada Group (Tergugat IV dan V), Jumat 6 November 2020.

Romi Iskandar Rambe, SH selaku Kuasa hukum tergugat I, II dan III didampingi Nuh Reza Syahputra, SH selaku Kuasa hukum tergugat IV dan V kepada wartawan mengatakan bahwa pada persidangan hari itu, penggugat membuktikan gugatan dengan menghadirkan 4 saksi, namun 1 saksi tidak dapat disumpah karena mempunyai hubungan kerja dengan penggugat.

Dari fakta persidangan, Romi menilai saksi yang diajukan penggugat tidak dapat membuktikan kerugian material yang dialami penggugat mencapai Rp.21 Milyar sehingga pihaknya berpendapat materi gugatan penggugat prematur dan tidak relevan.

Diungkapkannya, dari keterangan saksi terungkap ada 3 jenis usaha penggugat yang disebut mengalami kerugian setelah adanya beredarnya informasi Covid 19 terhadap suami penggugat.

” Saya luruskan, gugus tugas dengan kewenangan nya mempunyai tugas yang salah satunya menyampaikan informasi ke publik terhadap penanganan pencegahan dan penyebaran Covid 19. Selain itu, dalam bukti yang disampaikan juga tidak terdapat walikota Padangsidimpuan turut menyampaikan informasi publik tersebut.”Ujarnya.

Sementara terkait materi gugatan dengan sita jaminan berupa harta pribadi, Romi menegaskan hal itu juga tidak relevan. ” Yang digugat adalah walikota dan unsur pemerintah, harusnya sita jaminan adalah aset pemerintah,”pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Romi juga tidak menafikan akan mempertegas legalitas dari usaha penggugat yang dikatakan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah hanya dalam hitungan bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh sidang gugatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hasnul Tambunan, SH MH pada hari itu ditunda hingga Jumat depan (13/11) dengan agenda yang sama untuk mendengarkan keterangan saksi penggugat.(Erijon DTT)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan