Tapanuli Selatan MPI – Iptu. A. Manullang, SH. Kasubbag Humas Polres Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, pimpin apel pelaksanaan Operasi Yustisi guna Penegakan Perbub No 49 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan di halaman Mapolres Tapanuli Selatan, Senin pagi 9 November 2020.
Seusai melaksankan apel gabungan, Tim Operasi bergerak menuju Jalinsum Padangsidimpuan-Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Ada sebanyak 122 warga yang melanggar prokes terjaring dari Operasi Yustisi di 6 titik di Kecamatan Batang Angkola. Dari 122 warga tersebut sebanyak 75 warga diberikan sanksi teguran lisan dan 47 warga diberikan sanksi teguran tertulis, kata Kasubbag Humas Iptu.A.Manullang, SH.
Dikatakan Iptu.A.Manullang, SH, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapanuli Selatan.
“Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19, ajaknya.
Turut dalam kegiatan Kasubbag Kiur Dishub Tapsel Herman Tampubolon dan melibatkan 20 orang personil terdiri dari 10 orang personil Polres Tapsel, 5 orang personil Sat Pol PP dan 5 orang personil Dushub Tapanuli selatan.(Erijon DTT)