Indramayu,- MP Selasa (10/11/2020) di wilayah Kab. Indramayu telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP HAFIDH SUSILO HERLAMBANG, S.I.K., M.H., serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personil Polres Indramayu dan polsek jajaran 385 pers, Satpol PP 66 pers, Kodim 0616/Indramayu 86 pers, Dinas Kesehatan 33 pers, Dinas perhubungan 30 pers, dan Instasi lain 30 pers.
Adapaun sasaran operasi dilakukan di titik – titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing. tingkat Polres Indramayu yaitu Tim 1 Stationer di Simpang 4 Karangturi, Tim 2 Mobile, Tim 3 Mobile.
Tingkat Polsek jajaran yaitu mobile di titik – titik kerumunan warga wilayah Polsek jajaran Polres Indramayu.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 yaitu sebagai berikut sanksi ringan teguran lisan 605 kali, teguran tertulis 09 kali. Sanksi sedang berupa kerja sosial 98 kali.
Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kab. Indramayu.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)