Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko Menyampaikan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Beberapa Kasus yang Diduga Melibatkan Oknum TNI AD

Jakarta-MPI, Kamis 12 November 2020

Perkembangan penyelidikan dan
penyidikan perkara perusakan
Mapolsek Ciracas Jakarta Timur,
penganiayaan dan perusakan
Mapolres Butur, Buton Utara Provinsi
Sulawesi Tenggara, penganiayaan
terhadap anggota Yonif RK 751/VJS
oleh masyarakat dan penganiayaan
masyarakat oleh oknum Yonif RK
751/VJS di Sentani Kabupaten Jayapura
serta kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020 dan kasus penembakan
di sekitar bandara Sugapa pada
tanggal 7 Oktober 2020, dengan korban gembala gereja katolik, yang
diduga salah tembak.

Assalamualaikum Wr Wb, selamat pagi rekan rekan media sekalian dan selamat datang kembali di aula Puspomad.

Saya Danpuspomad Letjen TNI Dodik
Wijanarko, pada kesempatan ini atas
perintah Bapak Kasad akan menyampaikan perkembangan informasi hasil penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus yang diduga melibatkan oknum TNI AD yang dilakukan secara tuntas dan tidak ada yang di tutup- tutupi sebagai
berikut :

1. Perusakan Mapolsek Ciracas dan
sekitarnya di Jakarta Timur pada
tanggal 29 Agustus 2020 yang diduga
dilakukan oleh kelompok oknum
anggota TNI,

2. Penganiayaan dan perusakan
Mapolres Butur, Polsek Kalisusu dan
Satlantas Butur pada tanggal 23 Oktober 2020 yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kodim 1429/Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara,

3. Penganiayaan terhadap dua
anggota Yonif RK 751/VJS yang
dilakukan oleh masyarakat dan
penganiayaan masyarakat yang
diduga dilakukan oknum anggota
Yonif RK 751/VJS pada tanggal 4
November 2020 di Sentani Kabupaten
Jayapura Provinsi Papua,

4. Laporan tindak lanjut temuan
TGPF (tim gabungan pencari fakta) di
Kabupaten Intan Jaya Provinsi Papua
tanggal 21 Oktober 2020 yang sudah
dapat diselesaikan oleh tim investigasi gabungan Mabesad Dan Kodam xvii/Cenderawasih yaitu kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020 dan kasus penembakan di sekitar bandara Sugapa pada tanggal 7 Oktober 2020, dengan korban Gembala Gereja Katolik, yang diduga salah tembak.

i. Rekan-rekan Media sekalian,
pertama kami akan menyampaikan
hasil perkembangan penyelidikan dan
penyidikan tentang perkara perusakan markas Polsek Ciracas dan sekitarnya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020 sekira pukul 01.30 wib, yang diduga dilakukan oleh kelompok oknum
anggota TNI.

Setelah konferensi pers pada hari
rabu 6 Oktober 2020 yang lalu maka
hari ini adalah konferensi pers
terakhir untuk kasus ciracas dan
kami sampaikan bahwa sampai kemarin
hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020
pukul 22.00 wib, penyelidikan dan
penyidikan yang telah dilakukan oleh
Pomdam Jaya sebagai berikut :

1. Anggota TNI AD yang telah
diperiksa sebanyak 112 orang,

2. Para saksi yang telah diperiksa
sebanyak 111 orang yang terdiri
dari :

a. TNI AD sebanyak 52 orang,
b. TNI AL sebanyak 7 orang,
c. Polri sebanyak 2 orang,
d. Masyarakat sebanyak 50
orang.

3. Berdasarkan keterangan para
saksi dan alat bukti yang ada, sebanyak 67 orang yang terdiri dari 25 satuan, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,

4. Berkas perkara yang selesai dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer II – 07 jakarta sebanyak 14 berkas perkara yang terdiri dari :

a. Berkas perkara NO BP-55/A-49/IX/2020 tanggal 27 September 2020 an Prada MI, Ta Ditkumad (menyebarkan keterangan
bohong),

b. Berkas perkara NO BP-65/A-55/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, an Prada MF dkk 2 orang, Ta Dilmiltama,

c. Berkas perkara NO BP-66/A-56/XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, an Prada AA dkk 6 orang, Ta Kodam Jaya/Jayakarta,

d. Berkas perkara NO BP-67/A-57/XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, an Prada NAP, Ta Babinkum TNI,

e. Berkas perkara NO BP-68/A-58/XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, an Prada MNP, Ta Pusdikzi,

f. Berkas Perkara NO bp-69/A-59/XI/2020 tanggal 6 Nopember 2020, an Prada DH, Ta Kodam III/SLW,

g. Berkas Perkara NO BP-70/A-60/XI/2020 tanggal 9 Nopember 2020, an Prada RGP dkk 1 orang, Ta Menzikon/CRK Pusziad,

h. Berkas perkara NO BP-71/A-61/XI/2020 tanggal 10 Nopember
2020, an Prada IRS, Ta Brigif PR 17/SBB.

i. Jaj Papera Pangkostrad, 6
tsk (Pratu JVD, Hub Kostrad dkk 5 org).

1) Berkas Perkara No. BP-72/A-62/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No. B/1545/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.
j. Jaj Papera Pangdam II/SWJ, 1 tsk (Prada RS).
1) Berkas Perkara No. BP-73/A-63/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No.
B/1546/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.
k. Jaj Papera Pangdam XIV/HSN, 1 tsk (Pratu AEW).
1) Berkas Perkara No. BP-74/A-64/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No.B/1547/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.

l. Jaj Papera Gubernur Akmil, 1 tsk (Prada FA).
1) Berkas perkara No. BP-75/A-65/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No.B/1548/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.

m. Jaj Papera Dankoopssus TNI, 1 tsk (Prada BP).
1) Berkas perkara No. BP-76/A-66/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No.B/1552/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.

n. Jaj Papera Danrem 064/MY Serang, 1 tsk (Prada J).
1) Berkas perkara No. BP-77/A-67/XI/2020 tgl 10 Nov 2020.
2) Surat Danpomdam Jaya No.B/1553/XI/2020 tgl 11 Nov 2020.

5. Saat ini penyidik sedang melengkapi dan menyelesaikan 7 berkas perkara lainnya dari total 21 berkas perkara, yang disusun  berdasarkan ke Ankuman dan
Kepaperaan, diharapkan pada Hari
Kamis tanggal 19 November 2020
seluruhnya selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan kepada para Papera.

6. Meskipun berkas perkara telah
selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 67 orang, namun penyidik akan tetap menindaklanjuti  apabila nanti didalam proses persidangan di Peradilan Militer
ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru.

Dengan demikian tugas tim investigasi perkara ciracas dinyatakan selesai.

ii. Rekan-rekan Media sekalian, selanjutnya kami akan menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan penganiayaan dan perusakan Mapolres Butur, Polsek Kalisusu, Satlantas Polres Butur pada tanggal 23 Oktober 2020 yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kodim
1429/Buton Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara.

a. Kronologis kejadian adalah sebagai berikut :

1. Pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 wita, Serda IS dan Serda SB anggota Kodim 1429/Buton Utara
sedang di perumahan btn ditelepon oleh keluarganya an Sdr Kamarudin yang menyampaikan bahwa ybs diancam oleh anggota Polres Butur, kemudian kedua anggota Kodim 1429/ Buton Utara
tersebut menuju ke Amira karaoke dimana anggota Polres Butur tersebut sedang minum-minum.

– Setibanya di Amira karaoke Serda IS dan Serda SB langsung mendatangi Bripda AW anggota Polres Butur yang kemudian
terjadi cekcok mulut sampai terjadi keributan dan pemukulan
terhadap Serda SB sehingga terjadi pengeroyokan terhadap dua anggota Kodim 1429/ Buton
Utara oleh + 15 anggota Polres
Butur. kemudian kedua anggota Kodim 1429/Buton Utara tersebut
dibawa ke Mapolres Butur dengan
menggunakan kendaraan.

– Sekira pukul 24.00 wita, beberapa anggota Kodim 1429/Buton Utara mendatangi Polres Butur untuk menjemput Serda SB sambil mencari oknum
polisi yang mengeroyok anggota Kodim 1429/Buton Utara namun tidak ditemukan yang kemudian melakukan perusakan kantor Polres Butur.

2. Pada hari Jumat 23 0ktober 2020 sekira pukul 00.30 beberapa anggota Kodim 1429/Buton Utara
mendatangi Polsek Kalisusu untuk
mencari pelaku pengeroyokan
sambil melakukan perusakan kantor Polsek Kalisusu.

3. Akibat kejadian tersebut timbul
kerugian personel yaitu Serda IS mengalami luka memar dibagian kepala dan telinga kiri Serda SB luka pada pelipis kanan atas dan Bripka AE luka robek di kepala, berdasarkan hasil visum RS TK. IV
Dr. Ismoyo Kendari, sedangkan kerugian materil berupa :

a. Kaca depan mobil Satlantas Polres Butur pecah,
b. Satu unit komputer di Polres Butur rusak,
c. Satu unit ht Polres Butur rusak,
d. Satu kaca jendela Polres butur pecah,
e. Dua kaca jendela Polsek
Kalisusu pecah,

4. Dua hari setelah kejadian tepatnya pada hari Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 20.30 wita, 15 oknum anggota Kodim 1429/Buton Utara telah dibawa dan diamankan di Madenpom xiv/3 Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan.

b. Langkah hukum yang dilakukan
oleh Denpom XIV/3 kendari dengan
hasil sebagai berikut :

1. Memeriksa para saksi sebanyak
47 orang yang terdiri dari :

a) Anggota TNI AD sebanyak 19 orang,
b) Anggota Polri sebanyak 18 orang,
c) Masyarakat sebanyak 10 orang,

2. Dari hasil pemeriksaan para
saksi dan alat bukti yang ada, telah ditetapkan 15 orang oknum anggota Kodim 1429/Buton Utara sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yaitu :

a) Serda SB,
b) Serda IS,
c) Serda MA,
d) Praka HKB,
e) Pratu FR,
f) Pratu ASG,
g) Pratu AF,
h) Prada DA,
i) Prada SA,
j) Prada AR,
k) Prada LH,
l) Prada LA,
m) Prada LP,
n) Prada MNM,
o) Prada RS,

C. Pasal yang disangkakan kepada
Para tersangka adalah pasal 170 (2) ke-1 Jo pasal 351 (1) Jo pasal 55 (1) ke-1 Jo pasal 406 (1) kuhp.

– Pasal 170 (2) ke-1 ; dengan penjara selama-lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika
kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan suatu luka,

– Pasal 351 (1) ; penganiayaan
dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp 4.500,-

– Pasal 55 (1) ; dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa
pidana; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,

– Pasal 406 (1) ; barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau
menghilangkan sesuatu barang
yang sama sekali atau sebagiannya punya orang lain dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan Atau denda sebanyak-banyaknya RP 4.500,-

D. Untuk berkas perkara an. Serda SB
dkk 14 orang, telah dilimpahkan ke
Oditur Militer IV-17 Makassar dengan
Nomor : BP- 23/A-21/XI/2020 tanggal 6
November 2020.

E. Terhadap 6 oknum anggota Polres
Buton Utara yang telah melakukan
Penganiayaan/pengeroyokan
Terhadap anggota Kodim 1429/Buton
Utara, telah dilaporkan ke Polda
Sulawesi Tenggara oleh Serda SB dengan nomor LP/528/X/2020/SPLT Polda Sultra tanggal 28 Oktober 2020, selanjutnya dilakukan proses hukum oleh penyidik kriminal umum Polda Sulawesi Tenggara.

iii. Rekan Media sekalian, kasus
Berikut yang sedang ditangani satuan Polisi Militer Angkatan Darat adalah penganiayaan yang dilakukan Masyarakat terhadap Praka EEW dan Pratu AA anggota Yonif RK 751/VJS dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Yonif RK 751/VJS terhadap tiga orang Masyarakat pada tanggal 4 November 2020 di Sentani Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

A. Kronologis kejadiannya sebagai
berikut :

1. Pada hari rabu tanggal 4 Nopember 2020 sekira pukul 21.15 Wit Praka EEW dengan mengendarai SPM suzuki satria fu Nopol PA 4878 RD, melintas di jalan Youmakhe Tabita Sentani, kemudian dari arah belakang muncul sdr Edy Kobak yang diduga masih dalam pengaruh minuman keras dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi menabrak sepeda motor yang dikendarai Praka EEW sehingga terjatuh dan ditolong oleh
Masyarakat dibawa ke warung di tepi jalan.

– Pada saat Praka EEW keluar dari
warung dan terlibat cekcok mulut dan pertengkaran dengan Masyarakat yang sudah berkerumun di sekitar warung.

– Pratu AA dan Pratu BU yang berada disekitar warung menghampiri dan melihat Praka EEW Sedang terlibat pertengkaran
dengan kondisi kedua tangannya dipegang dan pipi sebelah kiri dipukul oleh kerumunan Masyarakat tersebut.

– Pratu AA berusaha menelpon
Anggota Provos an. Pratu SN namun hp Pratu AA dirampas oleh masyarakat bahkan yang bersangkutan dipukul menggunakan balok kayu, namun
sempat diselamatkan oleh sdr Munari pemilik warung lumajang dan sdr Rizal pemilik bengkel seven, kemudian Pratu AA dan Pratu BU kembali ke markas Yonif RL 751/VJS.

2. Sekira pukul 22.15 langkah pencegahan dilakukan oleh satuan Yonif RK 751/VJS, melalui perwira jaga an. Lettu Inf Rizal
menuju TKP untuk menjemput
anggota dan mengamankan 6
Orang Masyarakat yang diduga
menganiaya dan merampas sepeda
motor, selanjutnya dibawa ke markas Yonif 751/VJS.

– Saat berada di markas Yonif
751/VJS, terjadilah tindakan diluar kepatutan sampai dengan terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota.

B. Langkah hukum terhadap oknum
Anggota TNI yang dilakukan oleh
Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kasus tersebut, sebagai berikut :

1. Kasus penganiayaan
Masyarakat yang diduga dilakukan
Oleh oknum anggota TNI AD, telah
Memeriksa para saksi sebanyak 57 orang, yang terdiri dari :
A) Anggota TNI AD sebanyak 55 orang,
B) Masyarakat sebanyak 2 orang,

2. Berdasarkan pemeriksaan para
saksi dan alat bukti maka penyidik
menyimpulkan dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu;

A) Serka BW,
B) Praka TAH,
C) Pratu IRA,
D) Pratu MA,

3. Pasal yang disangkakan kepada
Para tersangka adalah pasal 170 (2) ke-1 jo pasal 351 (1) jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 406 (1) kuhp.

– Pasal 170 (2) ke-1 ; dengan penjara selama-lamanya 7 tahun jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika
kekerasan yang dilakukannya
Itu menyebabkan suatu luka,

– Pasal 351 (1) ; penganiayaan
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

– Pasal 55(1) ; dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu,

– Pasal 406 (1) ; barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang
yang sama sekali atau
sebagiannya punya orang lain
dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya rp
4.500,-.

C. Saat ini penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih sedang melengkapi berkas perkara dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura.

D. Terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas Praka EEW dan prnganiayaan terhadap Praka EEW dan Pratu AA telah dilaporkan ke Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

iv. Rekan-rekan media sekalian,

Perlu diketahui bahwa tim gabungan pencari fakta (TGPF) di
Kabupaten Intan Jaya Papua yang
dibentuk Pemerintah telah melaporkan hasil temuannya kepada Kemenpolhukam pada tanggal 21 Oktober 2020. Pada tanggal 22 Oktober 2020 Bapak Kasad membentuk tim investigasi gabungan (penguatan proses hukum) terdiri dari Puspomad, Sintelad, Pusintelad dan Ditkumad yang akan bergabung dengan tim
Kodam XVII/Cenderawasih. Tim
Gabungan berangkat dari Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul
01.15 wib dan tiba di Papua pukul 07.30
Wit selanjutnya langsung bekerja.

Pada kesempatan ini kami akan
menyampaikan hasil penyelidikan dan
penyidikan yang dilaksanakan oleh
Tim gabungan dan Kodam XVII/Cenderawasih, sebagai berikut :

1. Kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020.

– Langkah hukum yang dilakukan
Oleh tim gabungan dan Kodam XVII/Cenderawasih adalah
melakukan proses penyelidikan
dan penyidikan dengan rincian sebagai berikut :

A. Memeriksa terhadap 12 orang yang terdiri dari :

1) anggota TNI AD sebanyak 11 orang
2) Masyarakat sebanyak 1 orang

B. Berdasarkan hasil
pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka yaitu :

1) Kapten Inf SA
2) Letda Inf KT
3) Serda MFA
4) Sertu S
5) Serda ISF
6) Kopda DP
7) Pratu MI
8) Prada MH

C. Pasal yang dilanggar oleh
para tersangka adalah :

1) Pasal 187 (1) kuhp; barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam
: 1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan
Tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang;

2) Pasal 55 (1) kuhp ; dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

D. Saat ini tim gabungan dan kodam XVII/Cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materil akan segera dilimpahkan ke oditur
Militer III-19 Jayapura.

E. Akibat dibakarnya rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar RP 1.300.000.000,  (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dan Bapak Kasad akan membangun kembali rumah dinas
Kesehatan Hitadipa Kabupaten Intan Jaya.

2. Kasus penembakan di sekitar bandara Sugapa pada tanggal 7 Oktober 2020, dengan korban Gembala Gereja Katolik, yang diduga salah tembak.

– Langkah hukum yang dilakukan oleh tim gabungan dan Kodam
XVII/Cenderawasih adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai berikut :

A. Memeriksa terhadap 8 orang
saksi yang terdiri dari :
1) anggota TNI AD sebanyak 5 orang
2) Masyarakat sebanyak 3 orang

B. Terhadap hasil pemeriksaan 5 orang anggota TNI AD diperoleh keterangan sebagai berikut :

1) Bahwa benar Pratu TD anggota Yonif 400/BR telah melakukan penembakan
Menggunakan senjata Spr Aw Kal 7,62 terhadap orang yang diduga diidentifikasi
sebagai anggota kkb.

2) Bahwa benar Pratu TDR dan Pratu Z melihat postur Tubuh dan rambut sdr
Agustinus Dawitau berbeda dengan orang yang diidentifikasi sebagai anggota kkb sebelum melakukan penembakan.

C. Hasil ver yang dikeluarkan
RSUD Nabire tentang hasil pemeriksaan medik sdr Agustinus Dawitau yang mengaku mengalami luka tembak, Dr. Amos Nomba Spb memberikan keterangan sebagai berikut :

1) Tidak ditemukan tanda-tanda atau spesifikasi akibat Luka tembak,

2) Pasien tidak mengalami luka serius,

3) Dari hasil foto radiologitidak ditemukan kelainan-kelainan pada organ tubuh pasien maupun tidak terdapat pecahan proyektil,

4) Pasien an Sdr Agustinus
Duwitau melarikan diri dari RSUD Babire tanpa menyelesaikan administrasi.

D. Sampai dengan saat ini tim gabungan belum dapat melakukan pemeriksaan
terhadap sdr Agustinus Dawitau
karena yang bersangkutan belum diketahui alamat tempat tinggal dan keberadaannya.
saya menghimbau bila ada kawan-kawan atau saudaranya sdr. Agustinus Dawitau yang mengetahui dapat menghubungi kami, agar kami bisa menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai ketentuan
hukumnya.

E. Dari hasil pemeriksaan para
saksi dan alat bukti, tim gabungan belum dapat menyimpulkan bahwa Pratu TDR
melakukan penembakan
terhadap sdr Agustinus Dawitau.

– Apabila dikemudian hari sdr Agustinus Dawitau sudah dapat dimintai keterangan maka akan diperoleh kejelasan bagaimana
tindak lanjut dari kasus ini.

Untuk dua kasus lainnya yang menjadi atensi TGPF yaitu :

1) Kasus hilangnya 2 orang yang ditahan di Koramil Sugapa pada Tanggal 21 april 2020.

2) Kasus kekerasan dan penembakan terhadap korban pendeta Yeremia Zanambani pada Tanggal 19 September 2020.

Masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan, apabila dikemudian hari sudah didapat alat bukti yang cukup akan dilaksanakan proses hukum.

Yakini bahwa kasus yang telah terjadi dan melibatkan oknum TNI AD akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum dengan transparan dan tuntas.

Sekian konferensi pers yang dapat kami sampaikan,

Terimakasih,
Wassalamualaikum Wr Wr,



Posting Terkait

Jangan Lewatkan