Kabid Humas Polda Jabar : Konferensi Pers Kasus Kekerasan Rumah Tangga Atau Pembunuhan Terhadap Istri sendiri di kab Sukabumi

Sukabumi,- MPI Pada hari (17/11/2020), bertempat di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP. M. Lukman Syarif S.I.K., M.H., telah melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang.

Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila SIK, SH., KBO Reskrim Ipda Ruskan, Paur Humas Ipda Aah SR, Kasi Propam Polres Sukabumi Ipda Dadang Koswara.

Diketahui Tersangka Sdr. RS Als RI Als CI als PU bin IW. Korban Alm Imas, Sukabumi, 17 Mei 1994, Ibu rumah tangga, Perum Griya Karang Tengah Asri Rt 005/006 Desa Karang Tengah Kec. Cibadak.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., Tersangka yang merupakan suami syah dari korban mencekik leher korban dengan menggunakan kedua belah tangannya dan kedua jempol Tsk menekan leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan kejang – kejang.

Kemudian Tsk mengambil pisau dapur lalu menyayat tangan korban sampai mengeluarkan darah dan kemudian setelah korban di duga meninggal dunia, lalu Tersangka menutup wajah korban dengan menggunakan bantal dan Tersangka kemudian melarikan diri. Adapun alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan tersangka merasa kesal, korban tidak mau diajak ke rumah orang tuanya untuk mengurus perceraian.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana atau Subsider Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Barang bukti yaitu satu bilah pisau, satu Pcs baju tidur warna putih, satu pcs celana dalam krem, satu buah sprey warna kuning, dan satu buah bantal, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan