Sumenep,- MPI – Pelaksanaan Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) beberapa Desa di Kabupaten Sumenep, akan diselenggarakan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember mendatang, Madura, Jawa Timur, Senin 26/10/2020
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, terkait dengan Pilkades yang dibeberapa Desa, akan mengikuti PAW Diantaranya Desa Penanggungan, Kecamatan Guluk-guluk dan Campor Timur, Kecamatan Ambunten.
Sedangkan dua Desa ini telah melakukan semua proses tahapan pelaksanaan. Selanjutnya disusul oleh Desa Pancor, Kecamatan Gayam dan Nunggunong.
Adapun pelaksanan PAW menurut Kepala DPMD Sumenep moh ramli, mengakatakan bahwasanya Kepala Desanya yang berhenti disebabkan dalam beberapa hal, diantaranya meninggal dunia atau diberhentikan terhadap masa jabatannya lebih dari satu tahun, oleh karena itu maka akan di berlakukan ketentuan pilkades antar waktu,” Ungkapnya.
“Kalau misalkan sisa masa jabatannya tidak sampai satu tahun, maka Bupati Sumenep cukup menunjuk PJ, sedangkan PJ yang nantinya akan ditunjuk yaitu harus dari PNS,” Imbuhnya.
Lanjutnya, Ramli mengatakan, untuk di tahun 2020 ini diawal sebetulnya sudah ada dua yang prosesnya sudah berjalan yakni di Kecamatan Guluk – guluk dan Ambunten.
“Sedangkan di tengah perjalanan proses tahapan ada surat dari Kementerian dalam Negeri bahwa ditunda sampai selesainya pilkada tanggal 9 Desember mendatang. Sehingga di dua desa tersebut diantaranya Desa Penanggungan dan Desa Campor Timur, pelaksanaannya akan ditunda dan dilanjutkan setelah tanggal 9,” Jelasnya.
Menurutnya lagi Kepala DPMD Kabupaten Sumenep ini menambahkan bahwa inti pokonya kita menunggu saja, Karena itu tergantung tahapan di panitia, sebab PAW ini tidak harus serentak.
“Sebab masih ada dua Desa lagi yang informasinya ada yang Meninggal Dunia yakni dari Desa Nunggunong dan di Pancor, Gayam, namun kami sudah buka data, ternyata dua Desa itu juga sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun,” kata, Ramli.
Jadi untuk yang dua desa ini, Desa Penanggungan dan Desa Campor Timur ini tahapannya sudah berjalan, tinggal pelaksanaan forum Musyawarah, Karena untuk tahapan – tahapan yang lain, seperti pendaftaran, penyaringan dan penentuan hak pilih sudah selesai.
“Tinggal menunggu final di pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan secara musyawarah itu, Selanjutnya untuk dua Desa lainnya itu diakui masih belum ada proses tahapan, pihaknya tidak bisa memastikan, dalam pelaksanaan yang mengikuti pilkades PAW nantinya tetap terdapat empat desa, atau mungkin juga bisa bertambah, sebab dinamika jabatan itu tidak ada yang bisa menjamin,” Pungkasnya.
Sementara untuk pembiayaan sendiri, kata Kepala DPMD Kabupaten Sumenep ini, sepenuhnya dibebankan pada APBD desa di tingkat Desa, hanya pelantikannya saja yang dianggarkan di kabupaten, kalaumasalah teknik pelaksanaan di Desa sepenuhnya tanggung jawab Desa melalui APBD Desa,” Paparnya.(Saleh)