Ciamis,- MPI,-Kapolsek Sidamulih Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Asep Setiawan Prayatna pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di sekitar Simpang Empat Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (20/11/ 2020).
Sebanyak 28 personel gabungan dikerahkan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Puluhan personel gabungan tersebut terdiri dari 7 personel TNI, 10 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 7 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, 2 Dishub dan 2 personel Damkar Kabupaten Pangandaran.
Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, operasi yustisi kali ini petugas gabungan menindak langsung puluhan pelanggar protokol kesehatan. Belasan dari mereka diberikan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak menggunakan dan membawa masker saat beraktifitas diluar.
“Dari 38 yang kami tindak, ada 11 pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi fisik berupa push up. Sebanyak 19 orang diberikan teguran tertulis dan 8 orang sanksi sosial berupa mengucap Pancasila,” kata Iptu Asep.
“Saya sangat menyayangkan masih ada pelanggar protokol kesehatan. Kami akan secara rutin dan berpindah-pindah dalam melakukan operasi yustisi sehingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, setiap saat, kapanpun, dan dimanapun berada,” tambahnya.
Selain penindakan langsung, kata Kapolsek, petugas juga melakukan pemberian masker gratis. Pemberian masker ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah terhadap masyarakat untuk mencegah penyebaran bahaya Covid-19.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan “Sebanyak 19 masker kami bagikan pada hari ini. Semoga dengan pemberian masker dan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker. Sebab penggunaan masker yang benar salah satu cara yang efektif agar terhindar dari paparan Covid-19, sehingga kita semua dapat bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.”
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)