Sekda: Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Banyak Yang Enggan Melapor

Mediapatriot.co.id- Perdagangan manusia, seringkali disebut sebagai perbudakan modern, merupakan tindak kejahatan yang menguntungkan yang melanggar hak asasi manusia, sehingga mempengaruhi individu, masyarakat dan negara.

Tindak kejahatan tersebut bersifat laten dan kerap kali dikelilingi ketidakpahaman aspek-aspek yang terkait dan bagaimana membedakannya dengan bentuk-bentuk kekerasan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs H.Uju, mengatakan hal tersebut dalam sambutannya yang dibacakan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi , H. Adeng Hudaya, pada acara kegiatan ‘ Sosialisasi Pembentukan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang’ ( PP GT TPPO).

Para korban perdagangan orang, lanjut Sekda dalam sambutannya, cenderung untuk melaporkan tindak kejahatan tersebut karena mereka tidak menganggap diri mereka sebagai korban. Bahkan terkadang menyalahkan diri sendiri akan apa yang terjadi.

Masih dalam sambutannya, Sekda juga mengatakan, bahwa banyak korban perdagangan orang yang tidak memahami bantuan yang tersedia atau khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kisah itu tersebar.

Berdasarkan bukti empiris, lanjut Sekda dalam sambutannya, perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang. Di sisi lain, penanggulangan tindak pidana perdagangan orang membutuhkan sinergitas dari semua pihak, termasuk masyarakat.

Atas dasar hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. ( Agus suzana)

Plt Kepala DP3A Kabupaten Bekasi H.Adeng Hudaya sampaikan sambutan Sekda

 

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan