Sumenep,- MPI – Dari Maraknya Sabu – sabu Di Kepulauan Anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep, Telah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu terhadap 1 orang di Pulau Sapeken Kecamatan Sapeken Sumenep Madura Jawa Timur, Minggu 29/11/2020.
Adapun nama yang telah berhasil diamankan yaitu Sumenep, 28 Februari 2000, laki-laki, Islam, Pekerjaan, Belum/tidak bekerja, Pendidikan tamatan SMP sederajat (tamat) Alamat, Kampung Bukut Desa, sapeken Kecamatan sapeken Kabupaten Sumenep dan berhasil digerebek di samping makam Alamat Kamp Bukut Ds Sapeken Kecamatan yang sama.
Sedangkan barang yang sudah disita diantaranya 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,36 gram, sobekan tissue warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk gudang garam surya, 1 (satu) buah kantong kresek warbna hitam.
Kemudian yang disita di bawah lemari kamar belakang rumah tersangka Dafit Ibdul Hattab bin Dailami, yaitu 16 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor masing-masing ± 0,40 gram, 0,33 gram, 0,22 gram, 0,35 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,31 gram, 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,94 gram, 1,00 gram (total berat keseluruhan ± 6,95 gram), 2 (dua) buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam, 6 (enam) buah sobekan tissue warna putih, 2 (dua) buah isolasi warna putih bening dan hitam, 1 (satu) buah kotak bungkus headset merk samsung, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
Menurut Kasubag Humas Polres AKP Widiarti mengakatakan bahwa awalnya mendapatkan Informasi dari Masyarakat, terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Desa Sapeken Kec. sapeken Kab. Sumenep, kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif, diketahui tersangka akan melewati kampung bukut Ds. Sapeken, untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” Ungkapnya.
“ Namun berdasarkan informasi dan ciri – ciri yang akurat, tepat di pinggir jalan kamp bukut Desa sapeken Petugas melakukan penangkapan kepada Dafit Ibdul Hattab bin Dailami ketika menjatuhkan sebuah plastic hitam yang berisi bungkus rokok surya yang didalam bungkus berisi sebuah 1 pocket sabu – sabu jenis narkotika,” Imbuhnya.
Lanjutnya kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah tersangka di temukan 16 poket/kantong plastic kecil beisi narkotika jenis sabu – sabu yang di taruh di dalam bungkus handset merk samsung dan alat timbangan yang di taruh di bawah lemari pakaian milik tersangka. selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Maka prihal tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Paparnya.(Saleh).