Jakarta, 3 Desember 2020 – Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitan terkait penangkapan OTT Menteri KKP Edy Prabowo yang terjadi pada tanggal 25 Oktoner 2020 di Bandara Sukarno-Hatta oleh KPK dari 17 Rombongan Kementerian KKP bahwa ada salah satu Staff Kepresiden yaitu Ali Mochtar Ngabalin yang sempat satu pesawat dgn Edy Prabowo dimana ada Statement2 yg tdk Bertanggungjawab dn sangat menyudutkan Ali Mochtar Ngabalin yg “Dituduh Terlibat” dgn uang Haram OTT KPK terhadap Menteri KKP Bpk Edhy Prabowo.
Maka pada hari Kamis, 3 Des 2020, pukul 17.30 sore tim kuasa Hukum RAN LAW FIRM melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya Dr. H. Razman Arif Nasution, SH. S. Ag, MA bersama H. Ali Mochtar Ngabalin (Staff Presiden) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya Utk “MELAPORKAN” sdr MYH dn BBS atas Statement “Fitnah Keji dn Sadis” serta Melaporkan 2 (Dua) Media Online yg telah Membuat PEMBERITAAN yg TIDAK KONFIRMATIF & TIDAK BERIMBANG, juga sekaligus melaporkan media-media oline tersebut ke Dewan Pers Pusat di Jakarta.
Tks. DR. H. Razman Arif Nasution, SH, S.Ag, MA, (Ph.D)_ Ketua Tim Hukum Bpk H. Ali Mochtar Ngabalin.
Adapun wawancara bersama dengan Rekan-Rekan Media Online dan Cetak disaat sebelum bertemu dgn Penyidik Polda, bahwasannya Ali Mocthar Ngabali dan kuasa hukum Razman Nasution memberikan pernyataan sebagai berikut dihadapan Wartawan :
Ali Mochtar Ngabalin :
“Teman-teman media on line dan techno electronic dan media cetak yang sudah menunggu bang Ali mohon maaf, kami datang dengan bang Rasman mendampingi untuk melaporkan pihak-pihak yang selama ini memang terus-menerus menyebarkan berita bohong, berita yang penuh dengan fitnah, berita yang semuanya tidak sesuai dengan fakta sehingga untuk menghormati hak-hak konstitusi saya harus menggunakan jalan ini dan setelah berkonsultasi dengan bang Rasman.
Yang kedua jangan sampai orang-orang itu menggunakan bermacam-macam diksi dan narasi untuk mencederai lembaga negara yang namanya KPK, karena itulah saya datang sebagai bentuk pembelajaran juga dan sekaligus memberikan pelajaran kepada publik bahwa siapa saja kalau merasa terusik, terganggu dengan hak-hak dasarnya dia boleh menggunakan hak-hak konstitusinya untuk melaporkan ini kepada Kepolisian Negara untuk minta mendapatkan kepastian atas hak-hak konstitusinya.”
Kuasa Hukum Razman Nasution :
“Pertama tadi malam sudah konsultasi dengan bang Ngabalin, alhamdulillah tim RAN LAW FIRM melakukan gelar khusus setelah dipelajari ada 2 akun yang memuat kita yakin bahwa ini insya allah bisa kita laporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah untuk nanti kita konsultasikan ke penyidik dan kita sangat prihatin bahwa adanya keinginan pihak-pihak tertentu yang begitu kencang bahasanya seolah bang Ali ini bersalah. Untuk sementara bang Ali sudah jelaskan tidak sama sekalipun dibawa ke KPK jangankan untuk diperiksa dibawa saja tidak, meskipun mereka satu rombongan kemudian ada interpretasi yang menyebut disitu karena beliau tidak digaji lalu kemudian menggunakan keuangan negara dan itu harus dipertanggungjawabkan. Nanti kita lihat saya akan katakan beliau tidak terjebak, kenapa?, karena justru tidak digajilah beliau lepas dari tanggung jawab artinya beliau itu diundang kesana dengan kapasitas sebagai pembina.
Kalau misalnya itu dianggap sebagai sebuah penyalahgunaan kewenangan kan boleh, misalnya kalau yang bersalah itu kementerian katakanlah menteri KKP Edhy Prabowo, dia mengundang beliau lalu kemudian anggaran digunakan ya kalau itu dianggap salah dikembalikanlah tidak jadi masalah bukan berarti beliau melakukan tindak pidana korupsi atau melakukan kejahatan bersama-sama, apa yang dilakukan pak Edhy sama sekali bang Ali tidak tahu (tidak ada unsur turut serta, tidak ada unsur untuk mengetahui, tidak ada unsur menerima janji, tidak ada unsur menerima hadiah) sama sekali tidak aliran apapun.
Nanti hasilnya didalam siapa yang akan kita laporkan, media mana nanti kita sampaikan ke reman-rekan media setelah melaporkan ke penyidik. Ada 2 orang yang berstatement yang menurut kami unsurnya terpenuhi ada fitnah dan pencemaran, yang kedua ada media dan akun yang juga kita laporkan dan juga dilaporkan ke Dewan Pers.”
Setelah singkat wawancara bersama Wartawan, kuasa Hukum Razman Nasution bersama Ali Mochtar Ngabalin langsung masuk ke ruang SPKT Polda bertemu dengan penyidik kepolisian.