MPI, Jakarta – Adanya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oknum kepala Desa membuat pengamat hukum dan politik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) angkat bicara. Kamis, (03/12/2020).
Amsori mengatakan seharusnya kepala Desa memiliki pemahaman yang tinggi tentang penggunaan wewenang berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggung jawaban,” jelasnya kepada awak media.
Lebih lanjut dikatakan Amsori, bahwa setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan dan azas umum pemerintahan yang baik. Dan kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.
“Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang (abuse of power),” terang Amsori.
Amsori juga memamparkan bahwa di dalam Pasal 17 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, berupa larangan melampaui wewenang; larangan mencampur adukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Sementara di Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahagunaan Wewenang dijelaskan bahwa PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sebelum adanya proses pidana.
“Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan,” tegas Amsori.
Amsori yang juga merupakan Direktur LBH FBR menyatakan bahwa pemberian sanksi untuk kepala Desa yang tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa atau justru melakukan korupsi dapat berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yaitu dapat berupa pemberhentian menjadi kepala Desa sesuai pasal 28 Undang-undang Desa dan sanksi pidana yang termuat dalam pasal 3 dan pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kepala Desa yang dapat mengembalikan uang kerugian negara atas perbuatan korupsinya, tidak menjadikan Kepala Desa bebas dari jerat pidana UU Tipikor,” ujarnya.
Amsori juga menyarankan kepada para Kepala Desa/Lurah agar menggunakan dan memanfaatkan sumber daya yang ada di desa tersebut untuk kemaslahatan masyarakat setempat.
- Editor : Hamdanil Asykar