Jakarta utara mediapatriot.co.id .Warga kampung sawah di RT 10 RW 11 Kelurahan Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara Digusur untuk Proyek pembangunan tol Cibitung Cilincing.
Berlangsung hari Kamis (3/12/2020)
Pagi hari sejumlah satu alat berat dan buldozer memporak porandakan rumah warga kampung sawah RT 10 RW 11 Kel Semper timur Kec Cilincing Jakarta Utara.
Sejumlah 24 Rumah yang sudah tertulis didalam daftar list pembongkaran
Namun ternyata lebih dari 49 Rumah yang dibongkar,Bahkan direncanakan 380 Rumah lainya Di Wilayah RW 11.
Meskipun ada pemberitahuan,tetapi pihak pelaksana pembongkaran kesan nya kurang sosialisasi terhadap warga,Sehingga mereka tidak sempat mengeluarkan barang mereka
Seperti yang dituturkan seorang warga bernama Sulis (35)th Mengatakan
Saya kecewa dengan BPN Karena mereka membayar ganti rugi tidak sesuai dengan perjanjian awal yang katanya , Bangunan dan tanah kami akan dibayar, Namun kami hanya menerima pembayaran bangunan saja” ungkap nya dengan emosi.
Begitupun pernyataan warga lain, dengan peristiwa tersebut warga yang tidak mau disebutkan namanya itu merasa diperdaya atas praktik praktik yang kurang Etis yang dilakukan oleh pihak pihak yang melakukan negosiasi.
Sementara itu pernyataan Abubakar Sebagai ketua RW 11, Mengatakan Kami diakal akalin oleh BPN Jakarta Utara Dan PUPR”
Abubakar Juga menambah kan , Meminta adanya Mediasi antara BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) JAKARTA UTARA dan PUPR Jakarta Utara untuk menyelesaikan masalah tersebut,Namun sampai kini hal itu belum terjadi.
Berdasarkan pantauan kami ,Puluhan warga nampak menyaksikan pembongkaran pagi hari itu.
Dan sedikitnya 250 Personel diturunkan yang terdiri dari gabungan TNI ,POLRI Dan SATPOL PP.
Kini warga yang terkena imbas proyek pembangunan jalan tol itu berharap agar dapat terselesaikan dengan baik,Agar dapat mendukung pembangunan pemerintah.
Pantauan di lokasi, rumah warga dibongkar dengan menggunakan dua alat berat. Setelah digusur, sejumlah warga masih bertahan di lokasi untuk membereskan sisa-sisa barang yang mampu dibawa dari puing-puing rumah mereka.
Dalam prosesnya, penggusuran ini sempat mendapatkan penolakan dari warga setempat. Pasalnya, warga menuntut ganti rugi yang belum dibayarkan terkait dengan hak tanah mereka.
Penulis Ediyanto