Kabid Humas Polda Jabar : Pelanggar Tidak Pakai Masker Diberikan Sanksi Oleh Petugas Gabungan Di Wilkum Polres Majalengka Polda Jabar

Majalengka,- MPI,- Petugas gabungan dari Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar, Koramil, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar, Minggu (6/12/2020).

Sebelum pelaksanaan Ops Yustisi, terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Kasokandel Polres Majalengka Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana diikuti anggota Koramil Kasokandel/Dawuan, Sat Pol PP dan Anggota Polsek Kasokandel.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi.

“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ”imbuh Kabid Humas Polda Jabar.

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan