Takalar, MediaPatriot.co.id – Terkait pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Takalar yang dikerjakan oleh CV. Lajae Putra dengan Nomor NPWP 03.036.849.2-806.000 senilai kontrak 1.634.325.522.94 Rupiah melalui proses lelang Pokja Takalar dengan kategori pekerjaan konstruksi melalui satker Dinas PUPRPKP Pemda Kabupaten Takalar yang sontak viral dengan timbulnya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh panitia pokja dan penyedia yang diduga keras melanggar UU. No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang didalamnya berbunyi pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender kembali mendapat sorotan tajam.
Abdul Haris Salah satu Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Takalar dalam memberikan keterangannya dan bingung akan aturan yang mengikat penetapan subklasifikasi mengatakan, “Dalam penetapan pemilihan subklasifikasi pembangunan rujab pimpinan DPRD Takalar bisa memakai 3 subklasifikasi, yaitu Jasa pelaksana konstruksi bangunan hunian tunggal dan kopel, jasa pelaksana konstruksi bangunan komersial, dan jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya, itu ada aturannya dan yang jelas ada aturannya tapi tidak tahu betul aturan itu nomor berapa”, ucapnya bingung sambil mengingat aturannya Senin (07/12).
Sementara itu, Kabag ULPBJ Takalar Muhammad Irfan yang ditemuai setelah ke empat kalinya awak mediapatriot.co.id mendatangi kantor LPSE mengungkapkan, “Terkait dengan pembangunan Rujab Pimpinan DPRD Takalar bisa menetapkan jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya, dimana subklasifikasi tersebut pokja bisa menetapkan diantara salah satu dari ketiga subklasifikasi yang sesuai dengan hasil kesepakatan pokja selaku yang punya kewenangan dengan ketentuan dan mempersyaratkan tidak boleh melebihi dari satu SBU dan tentunya mengacu kepada perpres 16 pasal 1 ayat 43 terkait documen pemilihan yang ditetapkan oleh pokja harus ditaati oleh penyedia” jelas Irfan.
Terpisah salah satu aktivis, Rais menanggapai secara serius, “Sungguh miris pernyataan salah satu panitia Pokja yang bingung akan aturan, sebagai dasar kepemilikan sertifikat tentunya harus tahu pasti aturan penetapan subklasifikasi dalam proses tender, maka dari itu setelah kerja keras yang berbuah hasil dengan mendesak penyidik Je’neponto mengusut tuntas kasus indikasi korupsi di dinas pendidikan Jeneponto dan kasus RS Lanto Dg Pasewang saatnya kami akan fokus mengusut tuntas para pemangku kebijakan antara lain Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Takalar serta panitia pokja yang diduga kuat ada persekongkolan jahat dalam proses tender Pembangunan Rujab Pimpinan DPRD yang kami anggap CV. Lajae Putra lebih layak mengerjakan penjara dibanding Rujab, selain itu kasus Kabag ULP Takalar Muhammad Irfan yang pernah menjabat di kabupaten Jeneponto akan kami telusuri dan tidak akan berhenti untuk memintai pertanggung jawaban pemda Jeneponto perihal rekomendasinya menduduki jabatan strategis di Kabupaten Takalar” Tegas jendral lapangan SPMP yang merupakan warga Jeneponto”. (Mt)