Direksi Keet Dinilai Hanya Hiasan, PT. Daya Santosa Rekayasa Diduga Melanggar UU dan Perpres (Berita MPI)

Takalar, Mediapatriot.co.id – Proyek Pengadaan intalasi Perpipaan Drip Irrigation didesa Bontomanai kecamatan Mangarabombang Takalar yang dikerjakan oleh PT. Daya Santosa Rekayasa senilai Rp.17.550.079.745.70 melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan selain diduga serobot lahan warga juga diduga melanggar peraturan perundang undangan.

Dari Patauan awak Media patriot.co.id dan Media Jurnal Sepernas dan retorika.co.id Rabu (09/12/), PT.Daya Santosa Rekayasa Diduga Langgar undang undang UU keterbukaan informasi publik (KIP), karena Direksi keet ( Bace camp) tertutup Tanpa ada seorang pun yang ada di Direksi keet yang bertempat di jalan Poros Takalar-Jeneponto didepan rumah PJ kades Bontomanai.

“Direksi keet ( Bace camp), tidak ada P3K, Tidak memasang Gambar Kerja, air minum dan kelengkapan Kursi, serta meja tamu sama sekali tidak ada, padahal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pada Rekanan atau Kontraktor.

Selain itu PT.Daya Santosa Rekayasa Diduga Langgar Peraturan presiden (Pepres nomor 16 tahun 2018), pasal 06 huruf a,b,c,d,d, f dan g.

Sementara salah satu pekerja PT.Daya Santosa Rekayasa dikonfirmasi mengatakan kalau terkait dengan Direksi keet ( Bace camp) kami belum buka karena barangnya belum datang.

” Iya pak, kami belum buka Direksi keet ( Bace camp) karena barangnya belum datang” ucap salah satu pekerja

Sementara Syamsuddin Rala salah satu penggiat dan pengontrol sosial dari media Jurnal Sepernas meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar turun menkroscek di lapangan untuk menegur rekanan.

“Kami minta dengan tegas kepada PPK, karena tujuan dari Direksi keet ( Bace camp) adalah kewajiban Rekanan atau Kontraktor karena merupakan tempat untuk informasi publik untuk masyarakat maupun SKPD terkait” tegas Syamsuddin.(tim)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan