Bekasi, MPI – Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pembubaran tempat Hiburan Malam di wilayah Pondok Pondok Gede karena melanggar protokol kesehatan terkait Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor : 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020 yang mengatur Jam Operasional Klub Malam mulai pukul 16.00 wib sampai dengan 23.00 wib.
Kegiatan Operasi Cipta Kondusif Protokol Kesehatan Covid-19 oleh Polsek Pondok Gede bersama gabungan 3 Pilar mulai melaksanakan operasi pada jam 00.30 wib, yang menyasar lokasi tempat-tempat hiburan malam diwilayah hukum Polsek Pondok Gede, Minggu ( 13/12/2020).
Polsek Pondok dan Tiga Pilar mendapat informasi adanya salah satu tempat hiburan malam bernama Tiffany Club and Lounge yang berada di jalan Jl. Transyogi Kelurahan Jatisampurna, Jatikarya Kecamatan Jatisampurna masih beroperasi padahal jam operasional harusnya tutup.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol. Jimmy Martin Simanjuntak, S.IK bersama Danramil Pondok Gede, Mayor Inf. Rahmat Triyono, S.Ag, MM langsung ke Tiffany Club and Lounge milik James Lee dan manager Cafe Bapak Deni dan didapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh lebih kurang 200 orang.
Saat petugas gabungan 3 Pilar melaksanakan operasi didalam lounge dengan menghimbau para pengunjung untuk bubar dan meninggalkan lokasi namun didapati pintu utama dan pintu belakang dikunci oleh karyawan Tiffany sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada didalam tidak dapat keluar.
Petugas 3 Pilar akhirnya tertahan didalam sampai dengan 30 menit kemudian baru pintu dibuka oleh oknum karyawan Cafe Tiffany Club and Lounge.
Diketahui cafe Tiffany Club and Lounge pada hari tersebut sedang melakukan perayaan HUT ke 1 (Pertama) dengan memberikan hiburan dan acara yang menarik sehingga pengunjung membludak.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, S.IK, mengatakan mereka melakukan pembubaran cafe Tiffany club dan lounge karena sudah melanggar protokol kesehatan dimana tempat hiburan tersebut melanggar jam operasional.
“Kami paksa dihentikan dan meminta pengunjung agar kembali karena sudah melewati jam operasional,” ujar Kapolsek.
Memang tadi petugas sempat tertahan bersama pengunjung karena ada oknum karyawan yang mengunci pintu utama, baru kira-kira 20 Menit baru dibuka.
Hal ini sudah kita laporkan ke gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi agar diberikan tindakan selanjutnya kepada pengelola usaha Tiffany clubs dan lounge setelah kejadian pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge,” ungkap Kapolsek.
Editor : Hamdanil Asykar