Petaka Pilkada Dimasa Pandemi Covid 19 Yang Harus Menerapkan 3M Menjaga Protokol Kesehatan

Mediapatriot.co.id Sembilan bulan sudah Indonesia menghadapi pandemic covid-19, selama periode tersebut kasus covid di Indonesia mengalami kenaikan terus-menerus disetiap harinya, kehidupan masyarakat harus terus berlangsung walaupun dalam situasi pandemiPada situasi pandemic yang masih berlangsung ada suatu tuntutan yang harus dijalankan pemerintah, yaitu tuntutan demokrasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yaitu pelaksanaan PIlkada serentak Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).Pilkada menjadi salah satu pesta rakyat yang dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali.pilkada menjadi pesta demokrasi rakyat di daerah untuk memilih pemimpin di setiap daerah masing-masing, pilkada pada kali ini dilaksanakan secara serentak di 294 daerah, yang melibatkan lebih dari 105 juta pemilihPenyelenggaran Pilkada pada 9 desember yang lalu, menuai berbagai pro dan kontra. Masih terdapat berbeda pandangan mengenai penyelenggaraan pilkada langsung yang dilaksanakan pada saat pandemic. Ada yang menyetujui dengan tindak pemerintah tetap melaksanakan Pilkada dimasa pandemic dan ada pula yang tidak menyetujui pelaksanaan pilkada dimasa pandemicSaat ini kita tidak bisa lagi menyalahkan atau membenarkan pilkada serentak dimasa pandemic karena pelaksanaannya baru saja selesai, pelaksanaan pilkada kali ini sudah ada payung hukumnya yaitu terdapat pada Perppu No.02 Tahun 2020,
bahwa disini cukup jelas bagaimana tata cara pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilkada dimasa Pandemi, tetapi masih ada yang perlu kita perhatikan yaitu situasi yang terjadi setelah ini, apakah bakal terjadi pengumpulan masa yang banyak karena tidak menyetujui hasil penghitungan suara di KPU.

Hal-hal begini yang sering dikhawatirkan sebelum dilaksanakannya Pilkada yaitu faktor terjadi kerumunan yang diciptakan masyarakat terutama oleh massa pasangan calonSebenanrnya apabila KPU ingin menunda pelaksanaan Pilkada tahun ini sah-sah saja mengingat perkembangan klaster covid semakin hari semakin naik, yang dikhawatirkan pasca pilkada ini peningkatan kasus covid di Indonesia terus membludak.
Dapat kita lihat pada Pasal 120 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelas mengatakan, dalam hal adanya, antara lain, bencana alam atau non-alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilakukan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Sebenarnya pasal 120 Perppu tersebut sudah cukup untuk menunda pilkada tahun ini asalkan ada kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR. Tetapi kenyataannya pasal pada perppu tersebut tidak merubah putusan KPU dan Pemerintah untuk menunda.Dari yang saya amati pelaksanaan Pilkada yang baru saja selesai ini, penerapan protocol yang di anjurkan oleh KPU cukup berhasil, karena tidak terjadi lonjakan Pemilih di setiap tempat pemungutan suara, di setiap TPS diberi batasan setiap pemilih melakukan pemilihan diberi kelompok-kelompok sesuai nomor urut daftar hadir pemilih di setiap TPS, pelaksanaan teknis pemilihan kali ini sangat jauh berbeda dengan pemilihan sebelum-sebelumnya.
KPU sebelum hari pemilihan sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat,masyarakat yang datang ke TPS harus membawa masker, mencuci tangan, dan tidak melakukan kerumunan, selain itu APD yang diberikan KPU kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga sangat lengkap mulai dari masker, face shield, sarung tangan, serta baju hazmat. Dan di setiap TPS disediakan Tempat cuci tangan. Selain menyediakan APD bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, KPU juga menyediakan APD bagi masyarakat mulai dari masker dan sarung tanganPilkada pada masa pandemic ini walaupun sudah dilakukan sesuai protokol kesehatan masih saja ada plus minus nya terutama dalam partisipasi pemilih, dapat sama-sama kita amati bahwa hampir rata-rata di setiap daerah hanya 60-65% pemilih yang menggunakan hak pilihnya ini menandakan bahwa masih ada dikalangan masyarakat yang belum yakin dengan protokol kesehatan yang diterapkan oleh KPU.

Selain khawatir dengan protocol kesehatan yang di sediakan KPU, kebanyakan dari masyarakat masih bingung siapa-siapa saja calon kepala daerahnya karena tidak hamper disemua daerah pelaksanaan kampanye daringnya bisa diakses masyarakat. Ini hal-hal yang harus dipelajari kedepan oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih terutama pada masa pandemic seperti saat ini.Dibalik itu semua, sampai hari ini bisa diklaim pilkada dimasa pandemi sukses tidak ada klaster baru penyebaran covid, tetapi patut kita selalu wasapada dan mawas diri terutama dilingkungan sekitar kita.
Penulis. Walfin Otami Putra /Ediyanto



Posting Terkait

Jangan Lewatkan