Bekasi, MPI – Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/ DBMSDA Tentang Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi. Kamis, (17/12/2020).
Pemkot Bekasi menginstruksikan kepada beberapa kepala Perangkat Daerah yang ditugaskan. Diantaranya Staff Ahli, Inspektur Daerah, Kepala Dinas dan Satpol PP untuk melaksanakan tugas seperti ;
1. Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia bertugas Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame dan Pengendalian Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.
2. Inspektur Daerah Kota Bekasi bertugas Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame.
3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekas bertugas :
1. Melakukan penertiban izin penyelenggaraan reklame terhadap obyek reklame dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi;
2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame melalui tahapan sebagai berikut :
a. Pengumpulan Data;
b. Rapat Pembahasan Tim;
c. Penyiapan dan penyampaian Surat Pemberitahuan;
d. Penyegelan;
e. Pembongkaran;
f. Laporan dan Evaluasi
6. Kepala Satpol PP Kota Bekasi bertugas menugaskan personel Satpol PP Kota Bekasi untuk mendampingi kegiatan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame berupa pembongkaran obyek reklame.
Penertiban terhadap obyek reklame berupa pembongkaran disertai dengan pembuatan Berita Acara Pembongkaran sekaligus penyitaan peralatan reklame oleh Tim Penertiban serta memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.
Editor : Hamdanil Asykar