Ketua PWI Tabagsel : Sebesar apa Kekuatan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Di ‘Mata’ Penegak Hukum Kota Padangsidimpuan (Berita MPI)

Padangsidimpuan MPI -Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang menangani perkara gugatan perdata terkait konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 dan pemberitaan di media massa online, menunda sidang pembacaan amar putusan sampai Jum’at 8 Januari 2021.

Sesuai jadwal, harusnya sidang digelar pada Selasa (22/12) pukul 09:00 dengan agenda pembacaan amar putusan. Namun molor sampai beberapa jam.

Sekira pukul 12:00, Majelis Hakim diketuai Hasnul Tambunan, hakim anggota Prihatin Stio Raharjo dan Dwi Ari Mulyati, serta Panitera Pengganti Rabiul Awal Pohan membuka sidang.

Kemudian menyatakan penundaan sidang sampai Jum’at (8/1), dengan alasan Majelis Hakim belum bermusyawarah. Artinya, amar putusan belum siap untuk dibacakan.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata terkait konferensi pers dan pemberitaan media itu dilakukan Saripah Hanum Lubis yang menggugat Wali Kota Sidimpuan Irsan Efendi Nasution (Tergugat I), Kadis Kesehatan Sopian Subri (II), Kadis Kominfo Islahuddin Nasution (III), media online waspada.id (IV) dan perusahaan media tersebut PT. Waspada Medan Indonesia (V).

Saripah menggugat Tergugat I, II dan III setelah menonton konferensi pers Gugus Tugas PP Covid-19 yang mengumumkan ada tiga warga Kota Padangsidimpuan yang positif Covid-19. Di antaranya anggota Polri yang tidak disebutkan nama lengkapnya oleh narasumber, tetapi hanya inisial RL.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini telah mengizinkan disebutkan sebagai pasien positif Covid-19 dalam konferensi pers. Bahkan menjawab konfirmasi wartawan, Kapolres yang juga wakil Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 ini mengakui bahwa RL anggota Polri.

Saripah mengajukan gugatan dengan dalil RL adalah suaminya. Pada materi gugatan dikatatakannya, berbagai usaha miliknya mengalami kerugian akibat adanya konferensi pers tersebut. Untuk itu dia mengajukan ganti rugi dengan total Rp21 miliar.

Kemudian dia menggugat Terguat IV dan V karena memuat apa yang disampaikan oleh Tergugat I, II, III pada konferensi pers dalam berita media. Juga berita mengenai Kontak Erat pasien RL yang ‘berkeliaran’.

Romi Rambe selaku kuasa hukum Tergugat I, II, III, mengatakan bahwa Gugus Tugas PP Covid-19, bukan hanya di Padangsidimpuan, sudah biasa mengumumkan adanya pasien baru yang positif Covid-19.

Bahkan langsung menyebut nama serta jabatan si pasien, dan tidak ada keberatan atau gugatan. Tidak seperti Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Padangsidimpuan yang hanya menyebut insial pasien RL tetapi digugat.

Sementara Nuh Reza Sahputra selaku kuasa hukum Tergugat IV dan V mengatakan, gugatan terhadap pemberitaan media ke Pengadilan Negeri seharusnya tidak terjadi. Sebab ada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan khusus terkait pemberitaan.

UU No.40 tahun 1999 ini mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila terjadi keberatan atau sengketa atas suatu pemberitaan media. Kemudian sebelum dilaporkan ke Polisi atau digugat ke Pengadilan, harus didahuli laporan pengaduan ke Dewan Pers.

“Dewan Pers lah yang menilai apakah ada unsur pidana atau perdata pada pemberitaan itu. Semua mekanisme ini tidak dilakukan Penggugat, tetapi langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua PWI Tabagsel Sukri Falah Harahap yang menilai dalam persidangan ini kita akan melihat sebesar apa kekuatan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers di ‘mata’ penegak hukum di Kota Padangsidimpuan, khususnya Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Kenapa demikian, karena materi gugatan tersebut antara lain adalah pemberitaan media. Tanpa ada membuat Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan media tersebut langsung digugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan.

“Mungkin kali ini, WASPADA yang akibat pemberitaannya digugat ke pengadilan dan dilaporkan ke Polres. Bisa jadi besok atau lusa, pemberitaan media kawan2 yang akan digugat dan dilaporkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika gugatan dan laporan ke Waspada ini gol atau dikabulkan, maka tidak akan susah lagi bagi siapapun untuk menggugat dan melaporkan media yang lainnya. Tanpa lagi harus menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.(Erijon DTT )



Posting Terkait

Jangan Lewatkan