Dinilai Lakukan Pelanggaran, 2 BUJP Dilaporkan LPKSM SALUYU

Bekasi, MPI – Dua perusahaan yang bergerak di Bidang Usaha Jasa Pengaman (BUJP) dilaporkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SALUYU Kabupaten Bekasi ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Menurut Fandi Nur, Ketua LPKSM SALUYU Kabupaten Bekasi, didalam BUJP ada Undang-undang dan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 24 tahun 2007 tentang Pengamanan. Kedua perusahaan BUJP itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran normatif ketenagakerajaan. Kamis, (24/12/2020).  

“Didalam BUJP punya Undang-undang harus menggaji tidak kurang dari UMR. Bisa kurang dari UMR tapi mendekati UMR,” jelas Fandi.  

Fandi juga mempertanyakan pemerintah daerah kabupaten Bekasi yang diduga telah melakukan pengelolaan pengamanan gedung pemerintah melalui pihak ketiga dengan memberikan upah dibawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Pamdal ini kan menggunakan pihak lain, masa masih ada yang menggaji dibawah UMR. Sedangkan ini pemerintah yang memberikan anggaran,” ujarnya.  

Ditempat terpisah, Nurohman Kosim selaku Direktur PT. Kobra Jaga Negara, salah satu perusahaan yang dilaporkan mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahaannya sudah sesuai dengan aturan berdasarkan payung hukum yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.  

“Kita kan juga usaha, tentunya mencari nilai tambah. Rekruitmen pekerja kita lakukan dengan ikatan perjanjian kontrak waktu tertentu disertai tandatangan dan bermaterai,” terangnya ketika ditemui dikantornya oleh awak media.  

Lebih lanjut dikatakan Nurohman, mengenai pelaporan perusahaannya, dirinya sudah menghadap dan melakukan klarifikasi kepada Pengawas ketenagakerjaan wilayah II provinsi Jawa Barat.  

“Saya sudah menghadap dan melakukan klarifikasi kepada pengawas disnaker provinsi jawa barat. Saya juga belum tau pasti apa dasar pelaporannya,” terangnya.

 

Editor : Hamdanil Asykar