Indramayu,- MPI,- Upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, Polsek Karangampel jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama unsur terkait kembali melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Protokol Kesehatan, di wilkum Polsek Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (28/12/2020).
Kapolsek Karangampel Kompol Heriaydi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, dalam gelar Ops Yustisi hari ini masih di temukan adanya pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Dalam giat tersebut, Petugas gabungan menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 60 (Enam puluh) orang,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.S.i
Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menyikapi hal ini, pihaknya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menghindari penyebaran Covid-19, tambahnya.
Kesadaran terhadap protokol kesehatan ini seharusnya datang dari diri sendiri, bukan karena adanya petugas maupun Operasi Yustisi.
“Harapan kami, dengan hal itu semua, masa pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dengan baik tanpa adanya penambahan jumlah orang yang terpapar oleh virus ini,” pungkas AKP Budiyanto.
(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)