Kodam Jaya, Jaksel – Tim Satgas Covid – 19 Kecamatan Mampang Prapatan yang terdiri dari Koramil 02/Mampang Prapatan, Polsek Mampang Prapatan, Sat Pol PP, Dishub dan Damkar Serta dibantu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kembali menggelar Operasi Yustisi di Jalan Bangka Raya, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dalam operasi kali ini petugas menjaring 7 orang pelanggar protokol kesehatan. Selasa (5/1/2021).
Satuan tugas covid – 19 Kecamatan Mampang Prapatan menggelar operasi yustisi dikawasan tersebut dengan melakukan pendisiplinan dan penindakan bagi setiap warga masyarakat baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan bermotor yang melanggar protokol kesehatan.
Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kali ini dilaksanakan penindakan bagi warga masyarakat yang tidak disiplin dalam mengenakan masker selain itu petugas juga memberikan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang melintas.
Mayor Arh Slamet Danramil 02/Mampang Prapatan pada kesempatan itu menyampaikan demi pengendalian penyebaran penularan virus covid – 19, disiplin menerapkan protokol kesehatan harus dipatuhi semua orang.
“Kami Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan akan terus melaksanakan kegiatan – kegiatan dalam upaya memutus mata rantai covid – 19, dengan harapan warga masyarakat akan lebih disiplin protokol kesehatan”, kata Danramil 02/Mampang Prapatan.
“Demi kesehatan dan kebaikan bersama, mari kita disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan covid – 19”, ajak Mayor Arh Slamet.
Kegiatan yang dilakukan mulai pukul 09.00 WIB ini petugas menjaring 7 warga yang melanggar protokol kesehatan, dengan pelanggaran tidak mengenakan masker, kesemuanya di kenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana umum.